Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai telah melaksanakan Press Release atas penggagalan penyelundupan Narkoba melalui Bandara Internasional Polonia Medan. Press Release ini diadakan terhadap 2 (dua) tangkapan, yaitu pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2013 dan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013. Kedua tersangka ini merupakan ex penumpang pesawat Air Asia penerbangan Kuala Lumpur (KUL) – Medan (MES).
1. Tangkapan Jumat, 07 Juni 2013
Tersangka adalah Warga Negara Malaysia berinisial TCH dengan nomor paspor A21473682. Temuan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai atas penumpang laki-laki pertama yang keluar dari pesawat Air Asia AK-1356 yang tiba di Medan sekitar pukul 22.20 WIB. Atas kecurigaan tersebut petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut secara mendalam. Hasilnya ditemukan 1 (satu) bungkusan yang diduga kethamine seberat 8 (delapan) gram yang disembunyikan di dalam sebuah buku di dalam tas handcarry. Selain itu petugas Bea Cukai juga menemukan pipet penghisap shabu yang dibungkus di dalam tisu. Setelah itu, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan atas badan TCH dan barang bawaannya.
Dari hasil temuan tersebut, tersangka dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan dan selanjutnya barang bukti diserahkan ke Dit. Narkoba Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.
2. Tangkapan Senin, 10 Juni 2013
Tersangka adalah seorang laki-laki Warga Negara Indonesia yang berinisial BAT dan merupakan ex penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1350. Pesawat ini tiba di Bandara Internasional Polonia Medan pada pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan hasil profiling terhadap penumpang, Tim Customs Narcotic Team (CNT) KPPBC TMP B Medan mencurigai seorang penumpang membawa barang terlarang berupa narkotika. Atas kecurigaan tersebut Tim CNT terus mengawasi dan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap penumpang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas Bea dan Cukai menemukan bungkusan yang disembunyikan di dalam celana dalam penumpang tersebut (body strapping). Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium (Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, DJBC) Belawan, diketahui barang yang berbentuk kristal tersebut positif methamphetamine dengan berat kotor ±139 (seratus tiga puluh sembilan) gram Narkotika Golongan I. Estimasi total nilai barang ±Rp.278.000.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
Dari hasil temuan tersebut, tersangka dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan dan selanjutnya barang bukti diserahkan ke Dit. Narkoba Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :