EKSPOR adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
EKSPORTIR adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.
EKSPORTIR TERDAFTAR adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
(PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-40/BC/2008)
PENYAMPAIAN PEB KE KANTOR PABEAN PEMUATAN
PEB tidak wajib atas ekspor meliputi:
BARANG EKSPOR KHUSUS
UNTUK KANTOR YANG SUDAH PDE, DAPAT DISAMPAIKAN OLEH EKSPORTIR DENGAN MENGGUNAKAN TULISAN DIATAS FORMULIR, KECUALI BARANG KIRIMAN Ekspor melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengirim barang Ekspor melalui PJT tidak diperlakukan sebagai Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB
Eksportir wajib cantumkan nomor dan tanggal dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan pemuatan (CK-8) pada PEB untuk BKC yang belum dilunasi cukainya
Pembayaran PNBP
Tempat Pembayaran
PEMBAYARAN BEA KELUAR
Reputasi eksportir : Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas diperlakukan sebagai Eksportir tertentu
Ditetapkan oleh : Direktur Penindakan dan Penyidikan
Pembetulan mengenai :
Tidak dilayani, jika :
Jika tidak memenuhi ketentuan diatas, dilakukan pembatalan PEB dan diajukan PEB baru
TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBETULAN DATA PEB DILAKUKAN PEMBATALAN SEPANJANG BELUM DIMUAT DI SARANA PENGANGKUT
Terhadap kesalahan data peb mengenai:
SELURUH :
1.Pembatalan peb
2.Diberitahukan kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor
3.Dilakukan pemeriksaan fisik sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean
SEBAGIAN
1.Pembetulan peb
2.Diberitahukan kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor
3.Dilakukan pemeriksaan fisik sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean
DOKUMEN PENGELUARAN SPPBE
PEMBATALAN PKBE (Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor)
1.Permohonan pembatalan
2.Dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi
3.Sebelum barang ekspor dimuat di sarana pengangkut
PEMBETULAN DATA PKBE
Pengajuan pembetulan:
1.Sebelum masuk kawasan pabean
2.Setelah masuk kawasan pabean:
Adanya keputusan pengusaha TPS yang mengakibatkan pengurangan jumlah barang ekspor dari dalam peti kemas dan berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum dalam PKBE
Pembetulan hanya dapat dilakukan terhdap data jumlah dokumen, nomor dan tanggal PEB
Mendapat persetujuan pejabat
PENYAMPAIAN:
1.Sistem PDE Kepabeanan
2.Tulisan diatas formulir
3.SEMUA ELEMEN DATA, KECUALI
4.Identitas pihak yang melakukan konsolidasi
5.Kode kantor pabean pemuatan
Informasi Tentang Ekspor - Jenis-jenis barang yang dilarang ekspor
Ketentuan
1.Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 228/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997;
2.Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;
3.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor ; 385/MPP/Kep/6/2004 tentang Perubahan dari Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
4.Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 07/M-DAG/PER/4/2005 tanggal 19 April 2005 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Beberapakali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor ; 385/MPP/Kep/6/2004.
PENGGOLONGAN PEMBATASAN & LARANGAN EKSPOR
Barang yang diatur ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh eksportir terdaftar;
1.Maniok, khusus ekspor tujuan negara eropa;
2.Kopi;
3.Tekstil dan produk tekstil, khususnya untuk ekspor tujuan negara kuota (USA, Uni Eropa, Kanada, Norwegia, dan Turki);
4.Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis.
Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
1.Sapi, bibit sapi, dan kerbau;
2.Ikan dalam keadaan hidup yaitu Ikan dan anak ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus), benih ikan Bandeng (nener), ikan dan anak ikan Arwana jenis Sclerophages Jardini, Inti kelapa sawit (palm kernel);
3.Minyak dan gas bumi;
4.Pupuk Urea;
5.Kulit buaya dalam bentuk wet blue;
6.Binatang / satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi yang termasuk dalam Appendix 2 CITES;
7.Perak dalam segala bentuk kecuali dalam bentuk perhiasan;
8.Emas dalam segala bentuk kecuali dalam bentuk perhiasan;
9.Limbah dan skrap Ferro hasil peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari P. Batam);
10.Limbah dan skrap dari Baja stainless, Tembaga, Kuningan, dan Aluminium
Barang yang dilarang ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor;
1.Ikan dalam keadaan hidup : Ikan dan anak ikan Arwana jenis Sclerophages Formosus, Benih ikan Sidat (Anguila SPP) dibawah ukuran 5 mm, Ikan hias air tawar jenis Botia macracanthus ukuran 15 cm keatas, Udang galah air tawar dibawah ukuran 8 cm, Induk dan calon induk Udang Penaeidae, Karet bongkah;
2.Barang kuno yang bernilai kebudayaan (benda cagar budaya);
3.Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi yang termasuk dalam Appendix 1 dan 3 CITES;
4.Bahan-bahan remiling : Slabs, Lumps, Scraps, Karet Tanah, Unsmoked Shets, Blanked sheets, Smoked lebih rendah dari kualitas IV, Remilled 4, Cutting C, Blanked D. off, Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata (kecuali kulit buaya dalam benuk wet blue).
Barang yang bebas ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pengertian diatas.
Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :