Pelayanan Kepabeanan

Pengawasan

  • Link Internal
  • Link Eksternal
  • Kantor Pusat Bea dan Cukai
  • KPU Tanjung Priok
  • Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri
  • KPPBC Madya Sukarno Hatta
  • KPPBC Madya Tanjung Emas
  • KPPBC Madya Tanjung Perak
  • KPPBC Madya Malang
  • KPPBC Madya Kudus
  • KPPBC Madya Kediri
    • Departemen Keuangan
    • Departemen Perdagangan
    • Departemen Kesehatan
    • Departemen Perindustrian
    • Departemen Pertanian
    • Badan POM
    • Direktorat Jenderal Pajak
    • WCO
    • Bea Cukai Singapura
    • Bea Cukai Australia
    • Bea Cukai Amerika
      Cetak

      VISI KPPBC TIPE MADYA PABEAN B MEDAN

       

      Letak geografis  wilayah kerja Kantor Pengawasan dan  Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan yang meliputi daerah Kotamadya Medan, Binjai dan daerah Tingkat II  Deli Serdang, menyimpan banyak potensi dalam bidang ekonomi, bisinis dan ketenagakerjaan. Menyadari bahwa peran Kantor Pengawasan dan  Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan begitu penting, maka perlu diupayakan secara serius dan berkesinambungan dalam peningkatan kinerja dan citra aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan.


       

      Visi:

      Sejajar dengan institusi Kepabeanan dan Cukai dunia dalam Kinerja dan citra

       

      Penjelasan dari visi tersebut :

      1. 1. SEJAJAR DENGAN INSTITUSI KEPABEANAN DAN CUKAI DUNIA adalah suatu kondisi yang menempatkan DJBC berada dalam jajaran institusi kepabeanan dan cukai yang bermutu dan berstandar internasional.
      2. 2. KEPABEANAN adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
      3. 3. CUKAI adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
      4. 4. KINERJA adalah suatu capaian pelaksanaan kegiatan, program dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
      5. 5. CITRA adalah kesan dari clients dan stakeholder atas kinerja institusi DJBC.

      Dengan demikian visi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan bermakna :

      “Suatu pandangan kedepan dan cita-cita untuk menempatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadikan yang terbaik diantara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai lainnya di seluruh Indonesia dalam melakukan pelayanan dan pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor serta pemungutan Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, Pungutan pajak dalam rangka impor lainnya yang pelaksanaan pemungutannya dibebankan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”

       

      MISI KPPBC TIPE MADYA PABEAN B MEDAN

       

      Sebagai instansi vertikal di daerah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan berkewajiban untuk melaksanakan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik, visi yang dimaksud diatas, dijabarkan dalam suatu misi, yaitu :

       

      Misi:

      Memberikan pelayanan yang terbaik kepada industri, perdagangan, dan masyarakat.

      Keberadaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan sebagai unsur Pelaksana untuk melaksanakan kegiatan operasional dalam melakukan pungutan Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan pungutan lainnya serta pencegahan dan penindakan penyelundupan.

      Agar pelaksanaan tugas pokok dibidang Kepabeanan dan Cukai dapat tercapai secara optimal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan menetapkan misi yang saling terkait yaitu :

      1. Memungut penerimaan Negara dari sektor impor, ekspor dan cukai.
      2. Menerapkan sistem pengawasan yang efektif dalam rangka penegakan hukum dibidang Kepabeanan dan Cukai serta perlindungan masyarakat, dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada.
      3. Mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan industri dan investasi.
      4. Mengembangkan kerja sama dengan institusi Kepabeanan dan Cukai tingkat regional.
      5. Memberikan pelayanan terbaik dibidang Kepabeanan dan Cukai yang sederhana dengan berbasis teknologi informasi.
      6. Mengelola Sumber Daya Manusia dan keuangan sesuai prinsip-prinsip kepegawaian dan anggaran.

       

      Ke 6 (enam) misi tersebut diatas dapat dikristalisasikan dalam satu Integrated Mission :

      “Pelayanan yang Terbaik Kepada Industri, Perdagangan dan Masyarakat.”

       

       


      Suara Anda

      Turn off/on Options Smileys History FAQ Kide Chat

      3:52-- G_9713: Walikum salam
      7:42-- G_8684: sip bos
      9:40-- G_2916: halo sore
      9:42-- G_2916: mau nanya pak
      14:09-- G_8637: dsd cek
      10:14-- G_5546: MAU NANYA PAK
      10:15-- G_5546: CV ROSINDO MANDIRI ALAMATNYA DIMANA PAK TQ SBLM DAN SSDHNYA
      0:54-- G_3340: apakah ada kepala seksi penyitaan beacukai medan yang bernama bpk Budi? trm ksh
      4:53-- G_5178: distruktur organisasi kami tidak ada kepala seksi penyitaan.., trm kasih
      4:03-- G_4457: bea cukai itu apa sih???
      6:38-- G_3574: Barang penumpang kena bea ato gak
      1:57-- G_7969: Pagi Pak Customs !
      2:52-- G_5813: PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.04/2010.
      2:59-- G_5813: inti dari pmk tersebut, Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan,
      3:00-- G_5813: Barang Dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau baran
      3:01-- G_5813: barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
      3:06-- G_5813: Terhdp Barang Pribadi Penumpang sbagmana dimaksud dgn nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga utk setiap kedatangan,diberikan pembebasan bea masuk.
      3:11-- G_5813: Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
      2:07-- G_5089: ada pak danil?
      2:29-- G_3806: Bea Cukai Medan Luar biasa..
      2:37-- G_3806: sd
      2:37-- G_3806: Ga mantap ..ga ada voley hari ini.
      8:29-- G_5484: hari ini pekan bersih..ruangan dibersihin....
      8:08-- G_7050: Mana ini..Peraturan ekspor koq gak update..
      15:46-- G_1646: kasih tahu juga dong prosedur jadi eksportir kain tenun
      5:39-- G_4014: jembud lah semua
      6:48-- G_5913: cukup membantu
      3:09-- G_5188: pagi bc.... :)
      15:55-- G_3213: apakah sudah ada juknis pembayaran bea ekspor tambang yang 20%
      11:19-- G_5917: tolong informasi workshop fronttliner di batam
      23:41-- G_2674: korupsi semuaaaaaaaaaaaaaa buat BC yang di kantorpos, taaunya malakin orang kek preman aja :@
      3:28-- G_3329: selamat pagi
      3:02-- G_2674: bea cukai = tikus2 dari pemerintahan, oknum2 tikus merusak nama bea cukai aja zzzzzzzzzz :@
      8:52-- G_9793: ada ada ajah cc bea cukai
      4:01-- G_4602: mana berita outbondnya..
      4:01-- G_4602: mana berita tentang outbond..

      Name: G_4637
      Message:

      Link Terkait

      Pengaduan Masyarakat

      Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :

      Polling

      Menurut Anda Bagaimana Kinerja Pelayanan kami ?