Pelayanan

Pelayanan Kepabeanan

Pengawasan

  • Link Internal
  • Link Eksternal
  • Kantor Pusat Bea dan Cukai
  • KPU Tanjung Priok
  • Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri
  • KPPBC Madya Sukarno Hatta
  • KPPBC Madya Tanjung Emas
  • KPPBC Madya Tanjung Perak
  • KPPBC Madya Malang
  • KPPBC Madya Kudus
  • KPPBC Madya Kediri
    • Departemen Keuangan
    • Departemen Perdagangan
    • Departemen Kesehatan
    • Departemen Perindustrian
    • Departemen Pertanian
    • Badan POM
    • Direktorat Jenderal Pajak
    • WCO
    • Bea Cukai Singapura
    • Bea Cukai Australia
    • Bea Cukai Amerika

      Informasi Tentang PPJK (Pengusaha Pengurusan jasa Kepabeanan)

      Cetak

      Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean tidak dilakukan sendiri, importir, atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

      Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.

      REGISTRASI adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) dalam rangka akses kepabeanan. Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK).

      NP PPJK berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan ada pencabutan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. Hasil registrasi digunakan untuk melakukan penilaian dan pembuatan profil PPJK. Penilaian dan profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan/atau pengawasan kepabeanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang menguasakan pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK.

      Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK), PPJK wajib melakukan registrasi melalui media elektronik (website bea cukai di www.beacukai.go.id). PPJK yang akan melakukan registrasi, wajib memenuhi persyaratan :

      a. kejelasan dan kebenaran alamat (existence);

      b. kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab (responsibility);

      c. mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan (competency); dan

      d. kepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable).


      Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, berupa :

      a.penelitian dan penilaian administrasi terhadap data;

      b.penelitian lapangan;


      Pejabat Bea dan Cukai memberikan keputusan atas registrasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya data registrasi secara lengkap dan benar.

      PPJK yang telah mendapatkan NP PPJK sebelum melakukan kegiatannya wajib menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean yang mengawasi.


      Bentuk jaminan dapat berupa:

      a. uang tunai;

      b. jaminan bank; dan/atau

       c. jaminan dari perusahaan asuransi


      Besar Jaminan :

      a. KPPBC Tipe A1 dan KPU BC sebesar Rp250.000.000,00

      b. KPPBC Tipe A2 sebesar Rp150.000.000,00

      c. KPPBC Tipe A3 sebesar Rp100.000.000,00

      d. KPPBC Tipe A4 sebesar Rp50.000.000,00

      e. KPPBC Tipe lainnya sebesar Rp25.000.000,00


      PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK, secara administrasi berada di bawah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK. PPJK yang akan melakukan kegiatan selain dari KPPBC yang membawahi domisili PPJK, harus terlebih dahulu :

      1. menyerahkan bukti penerimaan jaminan dari KPPBC yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK; atau
      2. menyerahkan bukti penerimaan jaminan dari KPPBC yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK dan menyesuaikan besarnya jaminan, dalam hal besarnya jaminan yang telah diserahkan tidak mencukupi.

      Dokumen yang perlu disiapkan untuk proses registrasi :

      1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
      2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      3. Surat Domisili Perusahaan dan Bagan/Peta Lokasi
      4. API/APIT dan Perijinan dari DEPERINDAG
      5. Pengukuhan PKP, NPWP Perusahaan
      6. Akte Pendirian Perusahaan, Perubahan terakhir, beserta Skep Pengesahan dari Departemen Kehakiman dan HAM
      7. Bukti Kepemilikan Kantor/Gudang (sertifikat /perjanjian sewa)
      8. Tanda Pengenal (KTP/Password) serta NPWP dari Direktur Utama, Direktur dan Komisaris
      9. Bagan Struktur Organisasi, Daftar Gaji (bulan terakhir)
      10. Laporan Hasil Audit dan SKP dari Ditjen Pajak
      11. Laporan Hasil Audit DJBC
      12. Laporan Keuangan terakhir yang telah diaudit oleh KAP dan Laporan Keuangan bulanan (lainnya) yang terakhir
      13. Chart of Account (Bagan Akun)
      14. Manual Sistem Akuntansi dan contoh print-out sistem akuntansi (jurnal dan ledger, sesuai yang dilaporkan) bulan terakhir.
      15. Ijazah pegawai bagian akuntansi
      16. Hasil stock opname terakhir
      17. Aplikasi dan dokumen L/C atau bukti pembayaran ke supplier ( contoh 1 bulan terakhir)
      18. Sertifikat Ahli Kepabeanan milik pegawai perusahaan
      19. Sertifikat ISO 9001/9002
      20. Contoh PIB beserta lampirannya (B/L, invoice, surat kuasa, Packing List) 1 bulan terakhir
      21. Foto Lokasi usaha dan aktifitas (tampak muka dan dalam)
      22. Data lainnya.



      Suara Anda

      Turn off/on Options Smileys History FAQ Kide Chat

      3:52-- G_9713: Walikum salam
      7:42-- G_8684: sip bos
      9:40-- G_2916: halo sore
      9:42-- G_2916: mau nanya pak
      14:09-- G_8637: dsd cek
      10:14-- G_5546: MAU NANYA PAK
      10:15-- G_5546: CV ROSINDO MANDIRI ALAMATNYA DIMANA PAK TQ SBLM DAN SSDHNYA
      0:54-- G_3340: apakah ada kepala seksi penyitaan beacukai medan yang bernama bpk Budi? trm ksh
      4:53-- G_5178: distruktur organisasi kami tidak ada kepala seksi penyitaan.., trm kasih
      4:03-- G_4457: bea cukai itu apa sih???
      6:38-- G_3574: Barang penumpang kena bea ato gak
      1:57-- G_7969: Pagi Pak Customs !
      2:52-- G_5813: PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.04/2010.
      2:59-- G_5813: inti dari pmk tersebut, Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan,
      3:00-- G_5813: Barang Dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau baran
      3:01-- G_5813: barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
      3:06-- G_5813: Terhdp Barang Pribadi Penumpang sbagmana dimaksud dgn nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga utk setiap kedatangan,diberikan pembebasan bea masuk.
      3:11-- G_5813: Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
      2:07-- G_5089: ada pak danil?
      2:29-- G_3806: Bea Cukai Medan Luar biasa..
      2:37-- G_3806: sd
      2:37-- G_3806: Ga mantap ..ga ada voley hari ini.
      8:29-- G_5484: hari ini pekan bersih..ruangan dibersihin....
      8:08-- G_7050: Mana ini..Peraturan ekspor koq gak update..
      15:46-- G_1646: kasih tahu juga dong prosedur jadi eksportir kain tenun
      5:39-- G_4014: jembud lah semua
      6:48-- G_5913: cukup membantu
      3:09-- G_5188: pagi bc.... :)
      15:55-- G_3213: apakah sudah ada juknis pembayaran bea ekspor tambang yang 20%
      11:19-- G_5917: tolong informasi workshop fronttliner di batam
      23:41-- G_2674: korupsi semuaaaaaaaaaaaaaa buat BC yang di kantorpos, taaunya malakin orang kek preman aja :@
      3:28-- G_3329: selamat pagi
      3:02-- G_2674: bea cukai = tikus2 dari pemerintahan, oknum2 tikus merusak nama bea cukai aja zzzzzzzzzz :@
      8:52-- G_9793: ada ada ajah cc bea cukai
      4:01-- G_4602: mana berita outbondnya..
      4:01-- G_4602: mana berita tentang outbond..

      Name: G_2175
      Message:

      Link Terkait

      Pengaduan Masyarakat

      Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :

      Polling

      Menurut Anda Bagaimana Kinerja Pelayanan kami ?