BARANG PINDAHAN adalah Barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri
Pembebasan bea Masuk kecuali terhadap barang:
1.Barang Dagangan
2.Kendaraan Bermotor
Fasilitas pembebasan Bea Masuk diberikan kepada:
1. Menjalankan tugas ke luar negeri minimal 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan SK Penempatan ke LN dan SK Penarikan kembali ke Indonesia dari instansi terkait;
2.Menjalankan tugas belajar di luar negeri minimal 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.
Dokumen yang diperlukan :
1.SK Penempatan ke LN dan SK Penarikan
2.Surat keterangan belajar
Dokumen yang diperlukan : Surat keterangan selesai belajar
Dokumen yang diperlukan: Surat keterangan dari perwakilan RI tempat bekerja dan surat perjanjian dengan DEPLU
Dokumen yang diperlukan: surat keterangan pindah dan rincian barang yg ditandasahkan oleh Perwakilan RI di negara ybs
1.Izin menetap sementara dari Dirjen Imigrasi yang dibuktikan dgn Kartu Izin Menetap Sementara min 1 (satu) tahun
2.Izin kerja sementara dari departemen yg membidangi tenaga kerja yg dibuktikan dgn Kartu Izin Kerja Sementara min 1 (satu) tahun
Dokumen yang diperlukan : Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan Kartu Izin Kerja Sementara (KITAS)
1.Harus tiba bersama-sama pemilik
2.Atau paling lama 3 bulan sebelum atau sesudah pemilik tiba di Indonesia
Dokumen Pabean yang disunakan adalah Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) dilampiri :
1.Daftar rincian barang, jenis, perkiraan Nilai Pabean atas barang barang pindahan yang dimintakan Pembebasan bea Masuk yang telah ditandasahkan
2.Surat atau Dolumen yang terkait (KIMS/KITAS/SURAT KETERANGAN BELAJAR, dsb)
3.Fotokopy Paspor
Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :