Pelayanan

Pelayanan Kepabeanan

Pengawasan

  • Link Internal
  • Link Eksternal
  • Kantor Pusat Bea dan Cukai
  • KPU Tanjung Priok
  • Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri
  • KPPBC Madya Sukarno Hatta
  • KPPBC Madya Tanjung Emas
  • KPPBC Madya Tanjung Perak
  • KPPBC Madya Malang
  • KPPBC Madya Kudus
  • KPPBC Madya Kediri
    • Departemen Keuangan
    • Departemen Perdagangan
    • Departemen Kesehatan
    • Departemen Perindustrian
    • Departemen Pertanian
    • Badan POM
    • Direktorat Jenderal Pajak
    • WCO
    • Bea Cukai Singapura
    • Bea Cukai Australia
    • Bea Cukai Amerika

      Barang Pindahan

      Cetak

      Dasar Hukum

      1. UU RI No.10/1995 jo. UU RI No. 17/2006
      2. Permenkeu RI No. 28/PMK.04/2008 tgl 11 Februari 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan (mencabut Kepmenkeu RI No.137/KMK.05/1997)
      3. Kepmenkeu RI No.236/KMK.03/2003 tgl 03 Juni 2003 à Barang Pindahan bebas PPN & PPh


      BARANG PINDAHAN adalah Barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri

      Fasilitas :

      Pembebasan bea Masuk kecuali terhadap barang:

      1.Barang Dagangan

      2.Kendaraan Bermotor


      Fasilitas pembebasan Bea Masuk diberikan kepada:

      1. PNS / ANGGOTA TNI / POLRI dgn kriteria :


      1. Menjalankan tugas ke luar negeri minimal 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan SK Penempatan ke LN dan SK Penarikan kembali ke Indonesia dari instansi terkait;
      2.Menjalankan tugas belajar di luar negeri minimal 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.

      Dokumen yang diperlukan :

      1.SK Penempatan ke LN dan SK Penarikan
      2.Surat keterangan belajar

       

      2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dgn surat keterangan telah selesai belajar


      Dokumen yang diperlukan : Surat keterangan selesai belajar

      3. TKI yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di LN minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan DEPLU yg dibuktikan dgn surat keterangan dari perwakilan RI tempat bekerja dan surat perjanjian dengan DEPLU.


      Dokumen yang diperlukan: Surat keterangan dari perwakilan RI tempat bekerja dan surat perjanjian dengan DEPLU

      4. WNI yg karena pekerjaannya pindah dan berdiam di LN minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus yang dibuktikan dgn surat keterangan pindah dan rincian barang yg ditandasahkan oleh Perwakilan RI di negara ybs


      Dokumen yang diperlukan: surat keterangan pindah dan rincian barang yg ditandasahkan oleh Perwakilan RI di negara ybs

      5. WNA yg karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan :


      1.Izin menetap sementara dari Dirjen Imigrasi yang dibuktikan dgn Kartu Izin Menetap Sementara min 1 (satu) tahun
      2.Izin kerja sementara dari departemen yg membidangi tenaga kerja yg dibuktikan dgn Kartu Izin Kerja Sementara min 1 (satu) tahun


      Dokumen yang diperlukan : Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan Kartu Izin Kerja Sementara (KITAS)

      Persyaratan Waktu Tiba Barang Pindahan:

      1.Harus tiba bersama-sama pemilik

      2.Atau paling lama 3 bulan sebelum atau sesudah pemilik tiba di Indonesia


      Dokumen Pabean yang disunakan adalah Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) dilampiri :

      1.Daftar rincian barang, jenis, perkiraan Nilai Pabean atas barang barang pindahan yang dimintakan Pembebasan bea Masuk yang telah ditandasahkan
      2.Surat atau Dolumen yang terkait (KIMS/KITAS/SURAT KETERANGAN BELAJAR, dsb)
      3.Fotokopy Paspor

      Suara Anda

      Turn off/on Options Smileys History FAQ Kide Chat

      3:52-- G_9713: Walikum salam
      7:42-- G_8684: sip bos
      9:40-- G_2916: halo sore
      9:42-- G_2916: mau nanya pak
      14:09-- G_8637: dsd cek
      10:14-- G_5546: MAU NANYA PAK
      10:15-- G_5546: CV ROSINDO MANDIRI ALAMATNYA DIMANA PAK TQ SBLM DAN SSDHNYA
      0:54-- G_3340: apakah ada kepala seksi penyitaan beacukai medan yang bernama bpk Budi? trm ksh
      4:53-- G_5178: distruktur organisasi kami tidak ada kepala seksi penyitaan.., trm kasih
      4:03-- G_4457: bea cukai itu apa sih???
      6:38-- G_3574: Barang penumpang kena bea ato gak
      1:57-- G_7969: Pagi Pak Customs !
      2:52-- G_5813: PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.04/2010.
      2:59-- G_5813: inti dari pmk tersebut, Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan,
      3:00-- G_5813: Barang Dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau baran
      3:01-- G_5813: barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
      3:06-- G_5813: Terhdp Barang Pribadi Penumpang sbagmana dimaksud dgn nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga utk setiap kedatangan,diberikan pembebasan bea masuk.
      3:11-- G_5813: Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
      2:07-- G_5089: ada pak danil?
      2:29-- G_3806: Bea Cukai Medan Luar biasa..
      2:37-- G_3806: sd
      2:37-- G_3806: Ga mantap ..ga ada voley hari ini.
      8:29-- G_5484: hari ini pekan bersih..ruangan dibersihin....
      8:08-- G_7050: Mana ini..Peraturan ekspor koq gak update..
      15:46-- G_1646: kasih tahu juga dong prosedur jadi eksportir kain tenun
      5:39-- G_4014: jembud lah semua
      6:48-- G_5913: cukup membantu
      3:09-- G_5188: pagi bc.... :)
      15:55-- G_3213: apakah sudah ada juknis pembayaran bea ekspor tambang yang 20%
      11:19-- G_5917: tolong informasi workshop fronttliner di batam
      23:41-- G_2674: korupsi semuaaaaaaaaaaaaaa buat BC yang di kantorpos, taaunya malakin orang kek preman aja :@
      3:28-- G_3329: selamat pagi
      3:02-- G_2674: bea cukai = tikus2 dari pemerintahan, oknum2 tikus merusak nama bea cukai aja zzzzzzzzzz :@
      8:52-- G_9793: ada ada ajah cc bea cukai
      4:01-- G_4602: mana berita outbondnya..
      4:01-- G_4602: mana berita tentang outbond..

      Name: G_7442
      Message:

      Link Terkait

      Pengaduan Masyarakat

      Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :

      Polling

      Menurut Anda Bagaimana Kinerja Pelayanan kami ?