Persiapan Permohonan Pertama
Pahami persyaratan pendirian Pabrik Rokok; diantaranya:
Pahami penggolongan Pabrik Rokok, yaitu Golongan I, Golongan II, dan Golongan III,
Pahami pula Jenis Hasil Tembakau (HT) yang diproduksi (SKT /SKTF /KLB /SPT /SPM /SKM /TIS ). Selengkapnya lihat 203/PMK.011/2008 dan P-35/BC/2008,
Silahkan membuat konsep Nama Pabrik Rokok sesuai keinginan Anda,
Perhatikan batasan-batasan nama pabrik, selengkapnya lihat peraturan di atas.
Lalu, CEK kesamaan nama pabrik rokok. Silakan klik www.beacukai-kediri.com pada tab [cek merk rokok], pilih NPPBKC,
Nama Pabrik TIDAK BOLEH SAMA.
Kemudian, buatlah permohonan pemeriksaan pendahuluan. Klik di sini untuk contoh Surat Permohonan.
Persyaratan Dokumen Permohonan Pemeriksaan Lokasi: 1. KTP KTP yang masih berlaku.
Hubungi Pemerintah Desa/Kelurahan setempat
2. Gambar Denah
Gambar lokasi secara mendetail
(batas kanan, kiri, depan, belakang,
nama jalan dan keterangan lain)
2. HO (Izin Gangguan)
- hubungi Pemda setempat, silakan klik:
3. IMB
(Ijin Mendirikan
Bangunan)
4. Tanda Daftar Industri
/Ijin Usaha Industri
Pendaftaran Permohonan Pertama (Pemeriksaan Pendahuluan)
Setelah dokumen anda lengkap, silakan masukkan permohonan pendahuluan anda ke Loket Kantor Bea Cukai.
Petugas Bea Cukai akan meneliti kebenaran/kelengkapan permohonan.
Apabila telah lengkap dan benar, maka akan dilakukan wawancara dalam rangka memeriksa kebenaran atas :
a. data pemohon sebagai penanggung jawab; dan
b. data dalam lampiran permohonan.
Dibuat Berita Acara Wawancara
Lalu, akan diadakan pemeriksaan fisik/ pemeriksaan lokasi calon Pabrik Rokok.
Dibuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
Permohonan Kedua (PMCK-6)
Setelah pemeriksaan Lokasi dan dibuatkan BAP, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir PMCK-6, klik disini:
Lampiran PBCK-6 adalah
1. BAP Pemriksaan
Lihat Keterangan di atas
2. KTP
- hubungi kelurahan setempat
2. NPWP
- hubungi Kantor Pajak setempat
3. SIUP
- hubungi Pemda setempat, silakan klik:
-- Jombang
-- Nganjuk
-- Kabupaten Kediri
-- Kota Kediri
4. TDUP
5. TDP/TDI
6. IUI/IUT
7. HO
8. IMB
9. Akte Pendirian Perusahaan
10. SKCK
- Hubungi Polsek setempat
11. Rekom. Depnaker
- Hubungi Dinas Tenaga Kerja, KLIK di sini:
-- Jombang
-- Nganjuk
-- Kabupaten Kediri
-- Kota Kediri
12. Surat Pernyataan
- klik di sini untuk download Surat Pernyataan
Perhatikan: Pengisian formulir dengan huruf cetak, gunakan minimal mesin ketik (lebih baik dengan komputer, apabila salah bisa langsung dikoreksi). Cetak formulir 3 rangkap, sertai dengan 3 Materai).
Pendaftaran Permohonan Kedua
Anda siap mendaftarkan Pabrik Baru/ NPPBKC Baru ke Kantor Bea Cukai.
Silahkan menuju loket front office, serahkan semua berkas di atas dalam MAP.
Petugas loket Bea Cukai akan meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir.
TIPS:
Uruslah pendaftaran ini SENDIRI, tidak diwakilkan/dikuasakan.
Benar-benar TELITI, terutama angka-angka dalam IMB, HO, dan dokumen lainnya harus sesuai satu sama lain.
Bawalah file/ softcopy ke dalam disket/flashdisk. Apabila terjadi kesalahan ketik atau kurang lengkap, maka dengan cepat anda bisa menggantinya. Koperasi Kantor Bea Cukai menyediakan komputer.
Bawalah stempel perusahaan, dan cadangan materai.
Untuk kelancaran proses pengurusan, mintalah penjelasan selengkap-lengkapnya, bila perlu mintalah ADVICE/ Saran kepada petugas Bea Cukai, bila dokumen anda dinyatakan kurang lengkap/ salah.
Proses
Apabila berkas telah diterima lengkap dan benar, petugas Bea dan Cukai akan mem-proses pendaftaran Anda.
Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan mengabulkan atau menolak
permohonan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Standar waktu pelayanan (Key Performance Indicator) untuk pengurusan NPPBKC/Pabrik baru adalah: 3 hari kerja per NPPBKC
Keputusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai bisa menyetujui atau menolak pengajuan Anda.
Apabila DISETUJUI: anda akan menerima SURAT KEPUTUSAN TENTANG
PENETAPAN NPPBKC ATAS NAMA PR. SAUDARA
Apabila DITOLAK: anda akan menerima Surat Pemberitahuan Penolakan disertai dengan alasan penolakan dan saran perbaikan.
Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :