SEKILAS KPPBC TIPE MADYA PABEAN B MEDAN
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan yang berada dalam lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, dimana wilayah kerjanya meliputi Kota Madya Medan, Kota Madya Binjai, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai merupakan daerah yang sangat strategis karena secara geografis wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan berdekatan dengan Malaysia, Singapura, dan Thailand (negara-negara anggota ASEAN). Oleh karena itu daerah tersebut sangat potensial untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat dilihat dengan telah terjalinnya kerjasama regional dengan beberapa negara tetangga kita yang berdekatan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, dan lain sebagainya dalam suatu wadah kerjasama ekonomi yang dikenal dengan Asean Free Trade Area (AFTA).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai salah satu institusi pemerintah di bawah naungan Kementerian Keuangan memiliki fungsi yang sangat strategis yaitu sebagai:
Sejalan dengan semakin mengglobalnya dunia perdagangan yang diikuti dengan aspek-aspek lainnya seperti: teknologi informasi, politik, hukum, dan budaya, maka tantangan yang dihadapi akan semakin kompleks. DJBC dituntut untuk menyeimbangkan ketiga fungsi yang diembannya agar kepentingan negara dan masyarakat dapat terjaga.
Pada era globalisasi dimana batas antar negara semakin kabur serta adanya ketergantungan suatu negara dengan negara-negara lain di sektor perdagangan dan industri menyebabkan peran Bea dan Cukai semakin penting, karena daya saing suatu produk untuk pasar internasional ditentukan oleh efisiensi dan efektifitas pelayanan Bea dan Cukai. Namun oleh karena sifat tugas Bea dan Cukai yang sangat dilematis, di satu sisi harus memberikan pelayanan sebagai trade facilitator dan mengumpulkan uang ke dalam kas negara sebanyak-banyaknya sesuai dengan beban APBN (revenue collector) dan di sisi lain harus mengawasi perdagangan dan melindungi masyarakat dari keluar masuknya barang-barang yang terkena larangan dan pembatasan serta yang diatur tata niaganya mengharuskan Bea dan Cukai untuk memainkan perannya secara seimbang dan signifikan.
TUGAS, FUNGSI DAN PERAN
Berdasarkan Pasal 115 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 Tanggal 08 April 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, secara garis besar tugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai adalah melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tugas-tugas setiap seksi/bagian dapat dirinci sebagai berikut :
1. Subbagian Umum
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Medan, pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja, penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kepabeanan dan cukai, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
2. Seksi Penindakan dan Penyidikan
Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan operasi pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
3. Seksi Perbendaharaan
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang.
4. Seksi Kepabeanan dan Cukai
Seksi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
5. Seksi Tempat Penimbunan
Seksi Tempat Penimbunan mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas kepabeanan di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean.
6. Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai.
Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :