Pelayanan Kepabeanan

Pengawasan

  • Link Internal
  • Link Eksternal
  • Kantor Pusat Bea dan Cukai
  • KPU Tanjung Priok
  • Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri
  • KPPBC Madya Sukarno Hatta
  • KPPBC Madya Tanjung Emas
  • KPPBC Madya Tanjung Perak
  • KPPBC Madya Malang
  • KPPBC Madya Kudus
  • KPPBC Madya Kediri
    • Departemen Keuangan
    • Departemen Perdagangan
    • Departemen Kesehatan
    • Departemen Perindustrian
    • Departemen Pertanian
    • Badan POM
    • Direktorat Jenderal Pajak
    • WCO
    • Bea Cukai Singapura
    • Bea Cukai Australia
    • Bea Cukai Amerika
      Cetak


      SEKILAS KPPBC TIPE MADYA PABEAN B MEDAN

       

       

      Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan yang berada dalam lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, dimana wilayah kerjanya meliputi Kota Madya Medan, Kota Madya Binjai, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai merupakan daerah yang sangat strategis karena secara geografis wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan berdekatan dengan Malaysia, Singapura, dan Thailand (negara-negara anggota ASEAN). Oleh karena itu daerah tersebut sangat potensial untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat dilihat dengan telah terjalinnya kerjasama regional dengan beberapa negara tetangga kita yang berdekatan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, dan lain sebagainya dalam suatu wadah kerjasama ekonomi yang dikenal dengan Asean Free Trade Area (AFTA).

      Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai salah satu institusi pemerintah di bawah naungan Kementerian Keuangan memiliki fungsi yang sangat strategis yaitu sebagai:

      1. Community Protector
      2. Trade Facilitator
      3. Revenue Collector

      Sejalan dengan semakin mengglobalnya dunia perdagangan yang diikuti dengan aspek-aspek lainnya seperti: teknologi informasi, politik, hukum, dan budaya, maka tantangan yang dihadapi akan semakin kompleks. DJBC dituntut untuk menyeimbangkan ketiga fungsi yang diembannya agar kepentingan negara dan masyarakat dapat terjaga.

      Pada era globalisasi dimana batas antar negara semakin kabur serta adanya ketergantungan suatu negara dengan negara-negara lain di sektor perdagangan dan industri menyebabkan peran Bea dan Cukai semakin penting, karena daya saing suatu produk untuk pasar internasional ditentukan oleh efisiensi dan efektifitas pelayanan Bea dan Cukai. Namun oleh karena sifat tugas Bea dan Cukai yang sangat dilematis, di satu sisi harus memberikan pelayanan sebagai trade facilitator dan mengumpulkan uang ke dalam kas negara sebanyak-banyaknya sesuai dengan beban APBN (revenue collector) dan di sisi lain harus mengawasi perdagangan dan melindungi masyarakat dari keluar masuknya barang-barang yang terkena larangan dan pembatasan serta yang diatur tata niaganya mengharuskan Bea dan Cukai untuk memainkan perannya secara seimbang dan signifikan.


      TUGAS, FUNGSI DAN PERAN

      Berdasarkan Pasal 115 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 Tanggal 08 April 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, secara garis besar tugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai adalah melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tugas-tugas setiap seksi/bagian dapat dirinci sebagai berikut :

      1. Subbagian Umum

      Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga pada Kantor Pengawasan  dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Medan, pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja, penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kepabeanan dan cukai, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan  laporan  akuntabilitas.

      2. Seksi Penindakan dan Penyidikan

      Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan operasi pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.

      3. Seksi Perbendaharaan

      Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang.

      4. Seksi Kepabeanan dan Cukai

      Seksi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.

      5. Seksi Tempat Penimbunan

      Seksi Tempat Penimbunan mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas kepabeanan di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean.

      6. Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen

      Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai.

      Suara Anda

      Turn off/on Options Smileys History FAQ Kide Chat

      3:52-- G_9713: Walikum salam
      7:42-- G_8684: sip bos
      9:40-- G_2916: halo sore
      9:42-- G_2916: mau nanya pak
      14:09-- G_8637: dsd cek
      10:14-- G_5546: MAU NANYA PAK
      10:15-- G_5546: CV ROSINDO MANDIRI ALAMATNYA DIMANA PAK TQ SBLM DAN SSDHNYA
      0:54-- G_3340: apakah ada kepala seksi penyitaan beacukai medan yang bernama bpk Budi? trm ksh
      4:53-- G_5178: distruktur organisasi kami tidak ada kepala seksi penyitaan.., trm kasih
      4:03-- G_4457: bea cukai itu apa sih???
      6:38-- G_3574: Barang penumpang kena bea ato gak
      1:57-- G_7969: Pagi Pak Customs !
      2:52-- G_5813: PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.04/2010.
      2:59-- G_5813: inti dari pmk tersebut, Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan,
      3:00-- G_5813: Barang Dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau baran
      3:01-- G_5813: barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
      3:06-- G_5813: Terhdp Barang Pribadi Penumpang sbagmana dimaksud dgn nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga utk setiap kedatangan,diberikan pembebasan bea masuk.
      3:11-- G_5813: Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
      2:07-- G_5089: ada pak danil?
      2:29-- G_3806: Bea Cukai Medan Luar biasa..
      2:37-- G_3806: sd
      2:37-- G_3806: Ga mantap ..ga ada voley hari ini.
      8:29-- G_5484: hari ini pekan bersih..ruangan dibersihin....
      8:08-- G_7050: Mana ini..Peraturan ekspor koq gak update..
      15:46-- G_1646: kasih tahu juga dong prosedur jadi eksportir kain tenun
      5:39-- G_4014: jembud lah semua
      6:48-- G_5913: cukup membantu
      3:09-- G_5188: pagi bc.... :)
      15:55-- G_3213: apakah sudah ada juknis pembayaran bea ekspor tambang yang 20%
      11:19-- G_5917: tolong informasi workshop fronttliner di batam
      23:41-- G_2674: korupsi semuaaaaaaaaaaaaaa buat BC yang di kantorpos, taaunya malakin orang kek preman aja :@
      3:28-- G_3329: selamat pagi
      3:02-- G_2674: bea cukai = tikus2 dari pemerintahan, oknum2 tikus merusak nama bea cukai aja zzzzzzzzzz :@
      8:52-- G_9793: ada ada ajah cc bea cukai
      4:01-- G_4602: mana berita outbondnya..
      4:01-- G_4602: mana berita tentang outbond..

      Name: G_3571
      Message:

      Link Terkait

      Pengaduan Masyarakat

      Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :

      Polling

      Menurut Anda Bagaimana Kinerja Pelayanan kami ?