PENYEDIAAN PITA CUKAI |
|
1. |
Pita Cukai Hasil Tembakau disediakan di Kantor Pusat atau di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, penyediaannya berdasarkan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C). Klik di sini untuk men-download Form P3C.
|
2. |
Penyediaan Pita Cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik hasil tembakau dengan : a. total produksi semua jenis hasil produksi dalam 1 (satu) takwim sebelumnya lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan /atau gram, disediakan di kantor pusat. b. total produksi semua jenis hasil produksi dalam 1 (satu) takwim sebelumnya sampai dengan 100.000.000 (seratus juta) batang dan /atau gram, disediakan di KPPBC |
3. |
Untuk penyediaan pita cukai, pengusaha pabrik hasil tembakau wajib mengajukan P3C kepada Kepala Kantor, dan hanya dapat diajukan oleh pengusaha dalam hal : a. Telah memiliki NPPBKC dan tidak dalam keadaan dibekukan; b. Tidak memiliki utang cukai, kekurangan cukai, dan / atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; dan / atau c. Telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan; |
4. |
Pengajuan permohonan P3C pengajuan awal kepada kepala Kantor mulai tanggal 1 sampai dengan 10 untuk kebutuhan 1 (satu) bulan berikutnya. Dikecualikan dari batas waktu P3C pengajuan awal dapat diberikan dalam hal ; a. Pengusaha baru mendapatkan NPPBKC b. Pengusaha mengalami kenaikan golongan; c. pengusaha yang NPPBKC diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut; d. Untuk kebutuhan pita cukai kebutuhan Januari, atau; e. terdapat kebijakan di bidang tarif cukai atau HJE P3C pengajuan awal, hanya dapat dilakukan 1(satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai dengan jumlah pengajuan paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata perbulan jumlah pita cukai yang dipesan berdasarkan CK-1 dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C pengajuan awal, dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik. |
5. |
Dalam hal persediaan pita cukai berdasarkan P3C Pengajuan awal tidak mencukupi, pengusaha dapat pengajuan P3 C pengajuan Tambahan dengan jumlah paling banyak 50 % (lima puluh persen) untuk setiap jenis pita cukai dari P3C pengajuan awal yang telah diajukan dalam periode yang sama. Batas waktu pengajuan P3C pengajuan tambahan paling lambat tanggal 20 pada bulan pengajuan CK-1. Klik di sini untuk men-download contoh permohonan P3C ijin Dirjen.
|
6. |
Dalam hal persediaan pita cukai berdasarkan P3C Pengajuan awal dan tambahan tidak mencukupi, pengusaha dapat pengajuan P3C pengajuan Tambahan izin Direktur Jenderal dengan membuat surat permohonan yang menyebutkan alasan dan data rata-rata perbulan CK-1 dalam 6 (enam bulan terakhir Batas waktu pengajuan P3C pengajuan tambahan paling lambat tanggal 25 pada bulan pengajuan CK-1.
|
7. |
Pembulatan jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C dilakukan dengan pembulatan jumlah kebawah dan harus dalam kelipatan 10 (sepuluh)
|
PEMESANAN PITA CUKAI |
|
1. |
Pengusaha yang telah mengajukan P3C dapat mengajukan CK-1 kepada Kepala Kantor untuk mendapatkan pita cukai. |
2. |
CK-1 hanya dapat diajukan oleh pengusaha dalam hal : a. Telah memiliki NPPBKC dan tidak dalam keadaan dibekukan; b. Tidak memiliki utang cukai, kekurangan cukai, dan / atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; dan / atau c. Telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan. |
3. |
Untuk pemesanan pita cukai, pengusaha wajib mengajukan CK-1 kepada Kepala kantor
|
PITA CUKAI YANG TIDAK DIREALISASI DENGAN CK-1 |
|
1. |
Setelah berakhirnya tahun anggaran dan / atau berlakunya kebijakan di bidang cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai, atas pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C yang tidak direalisasikan dengan CK-1 dan masih berada di KPPBC dan Kantor Pusat akan dilakukan pencacahan. |
2. |
Bagi pengusaha yang telah mengajukan P3C namun tidak merealisasikan seluruhnya dengan CK-1, akan dikenai biaya pengganti penyediaan pita cukai, dikecualikan : a. kenaikan HJE karena Harga Transaksi Pasar melebihi HJE; b. karena kesalahan tulis, keslahan hitung, dan / atau kekeliruan administrasi oelh pejabat Bea dan Cukai Atas sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1, Kepala Kantor akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Penganti (SPPBP), dan wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP, dengan dibuktikan menggunakan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tambakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) sebagai penerimaan cukai lainnya. |
3.
|
Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai untuk setiap kepingnya adalah : a. pita cukai seri I : Rp.25,00 (dua puluh lima rupiah) b. pita cukai seri I : Rp.40,00 (empat puluh rupiah) c. pita cukai seri I : Rp.25,00 (dua puluh lima rupiah) |
Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :