Pelayanan

Pelayanan Kepabeanan

Pengawasan

  • Link Internal
  • Link Eksternal
  • Kantor Pusat Bea dan Cukai
  • KPU Tanjung Priok
  • Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri
  • KPPBC Madya Sukarno Hatta
  • KPPBC Madya Tanjung Emas
  • KPPBC Madya Tanjung Perak
  • KPPBC Madya Malang
  • KPPBC Madya Kudus
  • KPPBC Madya Kediri
    • Departemen Keuangan
    • Departemen Perdagangan
    • Departemen Kesehatan
    • Departemen Perindustrian
    • Departemen Pertanian
    • Badan POM
    • Direktorat Jenderal Pajak
    • WCO
    • Bea Cukai Singapura
    • Bea Cukai Australia
    • Bea Cukai Amerika

      Informasi Tentang Impor

      Cetak

      IMPOR adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean;

      IMPORTIR adalah Perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan impor;

      IMPORTIR UMUM adalah Badan Usaha Pemilik Angka Pengenal Importir Umum untuk mengimpor barang-barang bukan limbah yang tidak diatur tata niaga impornya;

      IMPORTIR PRODUSEN adalah Badan Usaha yang disetujui untuk mengimpor sendiri barang bukan limbah yang diperlukan semata – mata untuk proses industri;

      IMPORTIR PRODUSEN LIMBAH B3 adalah Badan Usaha yang diakui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah B3 yang diperlukan semata - mata untuk proses produksi.

      IMPORTIR PRODUSEN NON LIMBAH B3 adalah Badan Usaha yang diakui oleh Direktorat Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah Non B3 yang diperlukan semata - mata untuk proses produksi.

      IMPORTIR TERDAFTAR PEMILIK ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM adalah Badan Usaha yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor barang - barang tertentu yang diarahkan

      Ketentuan

      1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya, dan telah diubah beberapa kali dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia yang terbaru;
      2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 753/MPP/Kep/11/2002 tentang Standarisasi & Pengawasan Standar Nasional Indonesia;
      3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 141/MPP/Kep/3/2002 tanggal 6 Maret 2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus;
      4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 550/MPP/Kep/10/1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal Importir.


      PENGECUALIAN TATA NIAGA IMPOR

      1. Barang pindahan;
      2. Barang impor sementara;
      3. Barang kiriman, hadiah untuk kepentinan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
      4. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
      5. Barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
      6. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.


      Ketentuan Registrasi Importir

      Latar belakang

      Registrasi Importir merupakan salah satu program kerja reformasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan merupakan bagian dari upaya penyempurnaan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan. Registrasi ini telah dimulai sejak tahun 2003.

      Kewajiban registrasi importir secara tegas dinyatakan dalam pasal 6A ayat 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Kepabeanan No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan, yang berbunyi sebagai berikut :

      “Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal bead an Cukai untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.”

      Dibidang pengawasan DJBC melakukannya dalam 3 tahap:

      1.sebelum barang impor masuk ke dalam kawasan pabean;

      2.saat pemenuhan kewajiban pabean di kawasan pabean;

      3.setelah barang impor keluar dari kawasan pabean

      Registrasi importir merupakan salah satu bagian dari pengawasan yaitu pada tahap barang impor sebelum masuk ke dalam kawasan pabean.


      Tujuan Registrasi

      Registrasi importir dilakukan dalam rangka tertib administrasi untuk menjamin dipenuhinya hak-hak negara, karena importir yang melakukan kegiatan impor dapat diketahui secara jelas eksistensinya, penanggungjawabnya, jenis usahanya, dan auditability (kepastian penyelenggaraan pembukuan)nya.

      Produk yang dikeluarkan dari Registrasi Importir adalah SPR (Surat Pemberitahuan Registrasi) yang didalamnya terdapat NIK (Nomor Identitas Kepabeanan).

      NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada Importir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan system kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual dan berlaku di seluruh kantor pabean.

      Importir yang belum mendapatkan NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban kepabeanannya untuk 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean

       

      Manfaat Registrasi

      Selain demi tertib adminitrasi, dari registrasi Importir juga diharapkan dapat member manfaat bagi DJBC, antara lain :

      1. Dapat mengenali importir dengan lebih baik, sehingga dapat disusun profil importir dengan lebih akurat;
      2. Dapat memberikan tingkat pelayanan dan pengawasan yang lebih tepat pada masing-masing importir;
      3. Dapat menjamin pemenuhan hak-hak negara
      4. Dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat (fair trade)

       

      Registrasi Importir tidak diperlukan bagi :

      1. Perwakilan negara asing & pejabatnya;
      2. Badan internasional & pejabatnya ;
      3. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut,
      4. pelintas batas dan barang kiriman;
      5. Barang kiriman hadiah dan hibah;
      6. Barang pindahan;
      7. Barang untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial,
      8. kebudayaan atau penanggulangan bencana alam;
      9. Barang untuk keperluan pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh lembaga tersebut;
      10. Barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API/APIT dari Ditjend Daglu Depdag.


      Tahapan Registrasi

      1.Importir mengisi Form Isian Registrasi secara elektronik;

      2.Tim Registrasi KPDJBC meneliti Form Isian :

      Menerbitkan Tanda Terima atau menolak Form Isian secara elektronik

      Mengirim Status Penlap ke Kanwil / KPU


      1.Subtim Registrasi di Kanwil / KPU

      Menunjuk Tim Pemeriksa dan membuat Surat Tugas untuk melakukan Penelitian Lapangan (Penlap)

      Menuangkan hasil Penlap ke Lembar Penlap dan memasukkannya ke Sistem Aplikasi Registrasi


      1.Tim Registrasi KP DJBC :

      a. Melakukan penelitian dan analisis hasil Penlap berdasarkan kriteria yang ditentukan

      b. Menuangkan hasil Analisis ke Sistem Aplikasi Registrasi KPDJBC

      c. Memutuskan menerima atau menolak permohonan Registrasi (secara aplikasi)

      d. Mengirimkan NIK ke Importir atau Surat Penolakan disertai alasan Untuk kepentingan pengawasan, terhadap importir yang telah mendapat NIK sewaktu-waktu dapat dilakukan penelitian kembali atas data pada formulir isian.


      Pemblokiran NIK

      Direktur Jenderal melakukan pemblokiran NIK dengan memberitahukan tindakan pemblokiran kepada importir dengan disertai alasan yang jelas, yaitu :

      Selama 12 bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan impor Dari hasil penelitian & penilaian kembali ditemukan:

      1. Eksistensi tidak sesuai dengan pemberitahuan
      2. Identitas pengurus dan penanggung jawab tidak sesuai pemberitahuan;
      3. API/ APIT habis masa berlakunya; dan/ atau
      4. Tidak menyelenggarakan pembukuan. 


      Pencabutan NIK

      Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan NIK dengan memberitahukan tindakan pencabutan kepada importir disertai alasan yang jelas, yaitu :

      1. Importir melakukan pelanggaran pidana kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan dg kekuatan hukum tetap;
      2. Dalam waktu 3 bulan setelah pemblokiran importir tidak memperbaiki data/dokumen;
      3. API / APIT dicabut;
      4. Diminta oleh instansi yang menerbitkan API/APIT;
      5. Importir dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan/atau
      6. Diminta oleh importir yang bersangkutan


      Suara Anda

      Turn off/on Options Smileys History FAQ Kide Chat

      3:52-- G_9713: Walikum salam
      7:42-- G_8684: sip bos
      9:40-- G_2916: halo sore
      9:42-- G_2916: mau nanya pak
      14:09-- G_8637: dsd cek
      10:14-- G_5546: MAU NANYA PAK
      10:15-- G_5546: CV ROSINDO MANDIRI ALAMATNYA DIMANA PAK TQ SBLM DAN SSDHNYA
      0:54-- G_3340: apakah ada kepala seksi penyitaan beacukai medan yang bernama bpk Budi? trm ksh
      4:53-- G_5178: distruktur organisasi kami tidak ada kepala seksi penyitaan.., trm kasih
      4:03-- G_4457: bea cukai itu apa sih???
      6:38-- G_3574: Barang penumpang kena bea ato gak
      1:57-- G_7969: Pagi Pak Customs !
      2:52-- G_5813: PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.04/2010.
      2:59-- G_5813: inti dari pmk tersebut, Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan,
      3:00-- G_5813: Barang Dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau baran
      3:01-- G_5813: barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
      3:06-- G_5813: Terhdp Barang Pribadi Penumpang sbagmana dimaksud dgn nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga utk setiap kedatangan,diberikan pembebasan bea masuk.
      3:11-- G_5813: Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
      2:07-- G_5089: ada pak danil?
      2:29-- G_3806: Bea Cukai Medan Luar biasa..
      2:37-- G_3806: sd
      2:37-- G_3806: Ga mantap ..ga ada voley hari ini.
      8:29-- G_5484: hari ini pekan bersih..ruangan dibersihin....
      8:08-- G_7050: Mana ini..Peraturan ekspor koq gak update..
      15:46-- G_1646: kasih tahu juga dong prosedur jadi eksportir kain tenun
      5:39-- G_4014: jembud lah semua
      6:48-- G_5913: cukup membantu
      3:09-- G_5188: pagi bc.... :)
      15:55-- G_3213: apakah sudah ada juknis pembayaran bea ekspor tambang yang 20%
      11:19-- G_5917: tolong informasi workshop fronttliner di batam
      23:41-- G_2674: korupsi semuaaaaaaaaaaaaaa buat BC yang di kantorpos, taaunya malakin orang kek preman aja :@
      3:28-- G_3329: selamat pagi
      3:02-- G_2674: bea cukai = tikus2 dari pemerintahan, oknum2 tikus merusak nama bea cukai aja zzzzzzzzzz :@
      8:52-- G_9793: ada ada ajah cc bea cukai
      4:01-- G_4602: mana berita outbondnya..
      4:01-- G_4602: mana berita tentang outbond..

      Name: G_6348
      Message:

      Link Terkait

      Pengaduan Masyarakat

      Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :

      Polling

      Menurut Anda Bagaimana Kinerja Pelayanan kami ?