IMPOR adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean;
IMPORTIR adalah Perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan impor;
IMPORTIR UMUM adalah Badan Usaha Pemilik Angka Pengenal Importir Umum untuk mengimpor barang-barang bukan limbah yang tidak diatur tata niaga impornya;
IMPORTIR PRODUSEN adalah Badan Usaha yang disetujui untuk mengimpor sendiri barang bukan limbah yang diperlukan semata – mata untuk proses industri;
IMPORTIR PRODUSEN LIMBAH B3 adalah Badan Usaha yang diakui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah B3 yang diperlukan semata - mata untuk proses produksi.
IMPORTIR PRODUSEN NON LIMBAH B3 adalah Badan Usaha yang diakui oleh Direktorat Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah Non B3 yang diperlukan semata - mata untuk proses produksi.
IMPORTIR TERDAFTAR PEMILIK ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM adalah Badan Usaha yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor barang - barang tertentu yang diarahkan
Latar belakang
Registrasi Importir merupakan salah satu program kerja reformasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan merupakan bagian dari upaya penyempurnaan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan. Registrasi ini telah dimulai sejak tahun 2003.
Kewajiban registrasi importir secara tegas dinyatakan dalam pasal 6A ayat 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Kepabeanan No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan, yang berbunyi sebagai berikut :
“Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal bead an Cukai untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.”
Dibidang pengawasan DJBC melakukannya dalam 3 tahap:
1.sebelum barang impor masuk ke dalam kawasan pabean;
2.saat pemenuhan kewajiban pabean di kawasan pabean;
3.setelah barang impor keluar dari kawasan pabean
Registrasi importir merupakan salah satu bagian dari pengawasan yaitu pada tahap barang impor sebelum masuk ke dalam kawasan pabean.
Tujuan Registrasi
Registrasi importir dilakukan dalam rangka tertib administrasi untuk menjamin dipenuhinya hak-hak negara, karena importir yang melakukan kegiatan impor dapat diketahui secara jelas eksistensinya, penanggungjawabnya, jenis usahanya, dan auditability (kepastian penyelenggaraan pembukuan)nya.
Produk yang dikeluarkan dari Registrasi Importir adalah SPR (Surat Pemberitahuan Registrasi) yang didalamnya terdapat NIK (Nomor Identitas Kepabeanan).
NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada Importir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan system kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual dan berlaku di seluruh kantor pabean.
Importir yang belum mendapatkan NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban kepabeanannya untuk 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean
Manfaat Registrasi
Selain demi tertib adminitrasi, dari registrasi Importir juga diharapkan dapat member manfaat bagi DJBC, antara lain :
Registrasi Importir tidak diperlukan bagi :
1.Importir mengisi Form Isian Registrasi secara elektronik;
2.Tim Registrasi KPDJBC meneliti Form Isian :
Menerbitkan Tanda Terima atau menolak Form Isian secara elektronik
Mengirim Status Penlap ke Kanwil / KPU
1.Subtim Registrasi di Kanwil / KPU
Menunjuk Tim Pemeriksa dan membuat Surat Tugas untuk melakukan Penelitian Lapangan (Penlap)
Menuangkan hasil Penlap ke Lembar Penlap dan memasukkannya ke Sistem Aplikasi Registrasi
1.Tim Registrasi KP DJBC :
a. Melakukan penelitian dan analisis hasil Penlap berdasarkan kriteria yang ditentukan
b. Menuangkan hasil Analisis ke Sistem Aplikasi Registrasi KPDJBC
c. Memutuskan menerima atau menolak permohonan Registrasi (secara aplikasi)
d. Mengirimkan NIK ke Importir atau Surat Penolakan disertai alasan Untuk kepentingan pengawasan, terhadap importir yang telah mendapat NIK sewaktu-waktu dapat dilakukan penelitian kembali atas data pada formulir isian.
Direktur Jenderal melakukan pemblokiran NIK dengan memberitahukan tindakan pemblokiran kepada importir dengan disertai alasan yang jelas, yaitu :
Selama 12 bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan impor Dari hasil penelitian & penilaian kembali ditemukan:
Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan NIK dengan memberitahukan tindakan pencabutan kepada importir disertai alasan yang jelas, yaitu :
Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :