Pelayanan

Pelayanan Kepabeanan

Pengawasan

  • Link Internal
  • Link Eksternal
  • Kantor Pusat Bea dan Cukai
  • KPU Tanjung Priok
  • Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri
  • KPPBC Madya Sukarno Hatta
  • KPPBC Madya Tanjung Emas
  • KPPBC Madya Tanjung Perak
  • KPPBC Madya Malang
  • KPPBC Madya Kudus
  • KPPBC Madya Kediri
    • Departemen Keuangan
    • Departemen Perdagangan
    • Departemen Kesehatan
    • Departemen Perindustrian
    • Departemen Pertanian
    • Badan POM
    • Direktorat Jenderal Pajak
    • WCO
    • Bea Cukai Singapura
    • Bea Cukai Australia
    • Bea Cukai Amerika

      Pengajuan NPPBKC

      Cetak

      Langkah < 1 >

      Permohonan Pertama

      Persiapan Permohonan Pertama


      Pahami persyaratan pendirian Pabrik Rokok; diantaranya:

      • tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin;
      • tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal;
      • berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum; 
      • memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi 
      • Selengkapnya, baca PMK-200/PMK.04/2008 . 

       

      Pahami penggolongan Pabrik Rokok, yaitu Golongan I, Golongan II, dan Golongan III, 

      Pahami pula Jenis Hasil Tembakau (HT) yang diproduksi (SKT /SKTF /KLB /SPT /SPM /SKM /TIS ). Selengkapnya lihat 203/PMK.011/2008 dan P-35/BC/2008, 

      Silahkan membuat konsep Nama Pabrik Rokok sesuai keinginan Anda, 

      Perhatikan batasan-batasan nama pabrik, selengkapnya lihat peraturan di atas. 

      Lalu, CEK kesamaan nama pabrik rokok. Silakan klik www.beacukai-kediri.com pada tab [cek merk rokok], pilih NPPBKC, 

      Nama Pabrik TIDAK BOLEH SAMA. 

      Kemudian, buatlah permohonan pemeriksaan pendahuluan. Klik di sini untuk contoh Surat Permohonan. 

      Persyaratan Dokumen Permohonan Pemeriksaan Lokasi: 1. KTP KTP yang masih berlaku.

      Hubungi Pemerintah Desa/Kelurahan setempat


      2. Gambar Denah

      Gambar lokasi secara mendetail

      (batas kanan, kiri, depan, belakang,

      nama jalan dan keterangan lain)



      2. HO (Izin Gangguan)
      - hubungi Pemda setempat, silakan klik:

      3. IMB

      (Ijin Mendirikan

      Bangunan)



      4. Tanda Daftar Industri

      /Ijin Usaha Industri


       Medan

      Langkah < 2 >

      Pendaftaran Permohonan Pertama (Pemeriksaan Pendahuluan)
      Setelah dokumen anda lengkap, silakan masukkan permohonan pendahuluan anda ke Loket Kantor Bea Cukai.

      Petugas Bea Cukai akan meneliti kebenaran/kelengkapan permohonan.

      Apabila telah lengkap dan benar, maka akan dilakukan wawancara dalam rangka memeriksa kebenaran atas :
      a. data pemohon sebagai penanggung jawab; dan
      b. data dalam lampiran permohonan.

      Dibuat Berita Acara Wawancara

      Lalu, akan diadakan pemeriksaan fisik/ pemeriksaan lokasi calon Pabrik Rokok.

      Dibuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi


      Langkah < 3 >

      Permohonan Kedua (PMCK-6)
      Setelah pemeriksaan Lokasi dan dibuatkan BAP, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir PMCK-6, klik disini:

      Lampiran PBCK-6 adalah

      1. BAP Pemriksaan
      Lihat Keterangan di atas

      2. KTP
      - hubungi kelurahan setempat

      2. NPWP
      - hubungi Kantor Pajak setempat

      3. SIUP
      - hubungi Pemda setempat, silakan klik:

      -- Jombang

      -- Nganjuk

      -- Kabupaten Kediri

      -- Kota Kediri


      4. TDUP

      5. TDP/TDI

      6. IUI/IUT

      7. HO
      8. IMB

       9. Akte Pendirian Perusahaan

      10. SKCK
      - Hubungi Polsek setempat

      11. Rekom. Depnaker
      - Hubungi Dinas Tenaga Kerja, KLIK di sini:

      -- Jombang

      -- Nganjuk

      -- Kabupaten Kediri

      -- Kota Kediri


      12. Surat Pernyataan
      - klik di sini untuk download Surat Pernyataan



      Perhatikan: Pengisian formulir dengan huruf cetak, gunakan minimal mesin ketik (lebih baik dengan komputer, apabila salah bisa langsung dikoreksi). Cetak formulir 3 rangkap, sertai dengan 3 Materai).


      Langkah < 4 >

      Pendaftaran Permohonan Kedua
      Anda siap mendaftarkan Pabrik Baru/ NPPBKC Baru ke Kantor Bea Cukai.

      Silahkan menuju loket front office, serahkan semua berkas di atas dalam MAP.

      Petugas loket Bea Cukai akan meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir.



      TIPS:

      Uruslah pendaftaran ini SENDIRI, tidak diwakilkan/dikuasakan.

      Benar-benar TELITI, terutama angka-angka dalam IMB, HO, dan dokumen lainnya harus sesuai satu sama lain.

      Bawalah file/ softcopy ke dalam disket/flashdisk. Apabila terjadi kesalahan ketik atau kurang lengkap, maka dengan cepat anda bisa menggantinya. Koperasi Kantor Bea Cukai menyediakan komputer.

      Bawalah stempel perusahaan, dan cadangan materai.

      Untuk kelancaran proses pengurusan, mintalah penjelasan selengkap-lengkapnya, bila perlu mintalah ADVICE/ Saran kepada petugas Bea Cukai, bila dokumen anda dinyatakan kurang lengkap/ salah.



      Langkah < 5 >

      Proses
      Apabila berkas telah diterima lengkap dan benar, petugas Bea dan Cukai akan mem-proses pendaftaran Anda.

      Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan mengabulkan atau menolak
      permohonan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
      permohonan diterima secara lengkap dan benar.

      Standar waktu pelayanan (Key Performance Indicator) untuk pengurusan NPPBKC/Pabrik baru adalah: 3 hari kerja per NPPBKC

      Keputusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai bisa menyetujui atau menolak pengajuan Anda.

      Apabila DISETUJUI: anda akan menerima SURAT KEPUTUSAN TENTANG

      PENETAPAN NPPBKC ATAS NAMA PR. SAUDARA

      Apabila DITOLAK: anda akan menerima Surat Pemberitahuan Penolakan disertai dengan alasan penolakan dan saran perbaikan.


      Suara Anda

      Turn off/on Options Smileys History FAQ Kide Chat

      3:52-- G_9713: Walikum salam
      7:42-- G_8684: sip bos
      9:40-- G_2916: halo sore
      9:42-- G_2916: mau nanya pak
      14:09-- G_8637: dsd cek
      10:14-- G_5546: MAU NANYA PAK
      10:15-- G_5546: CV ROSINDO MANDIRI ALAMATNYA DIMANA PAK TQ SBLM DAN SSDHNYA
      0:54-- G_3340: apakah ada kepala seksi penyitaan beacukai medan yang bernama bpk Budi? trm ksh
      4:53-- G_5178: distruktur organisasi kami tidak ada kepala seksi penyitaan.., trm kasih
      4:03-- G_4457: bea cukai itu apa sih???
      6:38-- G_3574: Barang penumpang kena bea ato gak
      1:57-- G_7969: Pagi Pak Customs !
      2:52-- G_5813: PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.04/2010.
      2:59-- G_5813: inti dari pmk tersebut, Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan,
      3:00-- G_5813: Barang Dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau baran
      3:01-- G_5813: barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
      3:06-- G_5813: Terhdp Barang Pribadi Penumpang sbagmana dimaksud dgn nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga utk setiap kedatangan,diberikan pembebasan bea masuk.
      3:11-- G_5813: Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
      2:07-- G_5089: ada pak danil?
      2:29-- G_3806: Bea Cukai Medan Luar biasa..
      2:37-- G_3806: sd
      2:37-- G_3806: Ga mantap ..ga ada voley hari ini.
      8:29-- G_5484: hari ini pekan bersih..ruangan dibersihin....
      8:08-- G_7050: Mana ini..Peraturan ekspor koq gak update..
      15:46-- G_1646: kasih tahu juga dong prosedur jadi eksportir kain tenun
      5:39-- G_4014: jembud lah semua
      6:48-- G_5913: cukup membantu
      3:09-- G_5188: pagi bc.... :)
      15:55-- G_3213: apakah sudah ada juknis pembayaran bea ekspor tambang yang 20%
      11:19-- G_5917: tolong informasi workshop fronttliner di batam
      23:41-- G_2674: korupsi semuaaaaaaaaaaaaaa buat BC yang di kantorpos, taaunya malakin orang kek preman aja :@
      3:28-- G_3329: selamat pagi
      3:02-- G_2674: bea cukai = tikus2 dari pemerintahan, oknum2 tikus merusak nama bea cukai aja zzzzzzzzzz :@
      8:52-- G_9793: ada ada ajah cc bea cukai
      4:01-- G_4602: mana berita outbondnya..
      4:01-- G_4602: mana berita tentang outbond..

      Name: G_6694
      Message:

      Link Terkait

      Pengaduan Masyarakat

      Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :

      Polling

      Menurut Anda Bagaimana Kinerja Pelayanan kami ?