Pelayanan

Pelayanan Kepabeanan

Pengawasan

  • Link Internal
  • Link Eksternal
  • Kantor Pusat Bea dan Cukai
  • KPU Tanjung Priok
  • Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri
  • KPPBC Madya Sukarno Hatta
  • KPPBC Madya Tanjung Emas
  • KPPBC Madya Tanjung Perak
  • KPPBC Madya Malang
  • KPPBC Madya Kudus
  • KPPBC Madya Kediri
    • Departemen Keuangan
    • Departemen Perdagangan
    • Departemen Kesehatan
    • Departemen Perindustrian
    • Departemen Pertanian
    • Badan POM
    • Direktorat Jenderal Pajak
    • WCO
    • Bea Cukai Singapura
    • Bea Cukai Australia
    • Bea Cukai Amerika

      Barang Penumpang dan Barang Awak Sarana Pengangkut

      Cetak

      Dasar Hukum

      1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
      2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
      3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/PMK.04/2007 tentang Impor Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.

       

      Pengertian

      1. Barang Pribadi Penumpang adalah barang yang tiba bersama penumpang. Terhadap barang pribadi penumpang yang tiba sebelum dan setelah kedatangan penumpang, dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan
      2. Barang bawaan awak sarana pengangkut yaitu barang impor yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya
      3. Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut


      Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta pembebasan cukai diberikan terhadap:

      1. Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 250,00 untuk setiap orang atau FOB USD 1.000,00 untuk setiap keluarga;
      2. Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alcohol;
      3. Barang bawaan awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50,00 untuk setiap orang;
      4. Barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alcohol.

      Tatacara Pengeluaran Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

      1. Atas barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut, wajib diberitahukan kepada pejabat bead an cukai dengan menggunakan CD;
      2. CD sebagaimana tersebut diatas, wajib diisi dengan lengkap dan benar;
      3. Penumpang atau awak sarana pengangkut dapat memilih mengeluarkan barang impor melalui:

      a. Jalur Merah, dalam hal penumpang membawa barang Impor:

      1. Dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/atau barang kena cukai melebihi ketentuan pembebasan cukai
      2. Berupa hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan
      3. Berupa narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angina, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi
      4. Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam
      5. Berupa uang dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih


      b Jalur Hijau dalam hal selain ketentuan yang ada di poin a.

      Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai:

      1. Memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal penumpang melalui jalur hijau, atau
      2. Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal penumpang melalui jalur merah

      Apabila BKC yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut melebihi jumlah yang diberi pembebasan atas kelebihan BKC yang dibawa dinyatakan sebagai barang yang dikuasai Negara dan dijadikan milik Negara untuk selanjutnya dimusnahkan di bawah pengawasan Kepala Kantor Pabean

      1. Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang melebihi FOB USD 250,00 untuk satu orang atau FOB USD 1.000,00 untuk satu keluarga atau FOB USD 50,00 untuk satu awak sarana pengangkut, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas selisih lebih tersebut dan pejabat bea dan cukai mencatatnya pada CD yang bersangkutan
      2. Barang penumpang sebagaimana di maksud di atas yang terdaftar di dalam manifest (BC 1.1) diselesaikan dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu dan barang penumpang yang terdaftar sebagai barang Lost and Found diselesaikan dengan CD
      3. Dalam hal terdapat kecurigaan, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan awak sarana pengangkut yang dikeluarkan melalui jalur hijau.
      4. Apabila hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kelebihan BKC dari jumlah yang ditentukan, dimusnahkan di bawah pengawasan Kepala Kantor Pabean dan terhadap barang yang dilarang atau dibatasi impornya, pejabat bead an cukai melaksanakan penegahan kepada pemilik barang
      5. Penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor di Kantor Pabean dengan mendapatkan SBPCP.
      6. Pejabat bea dan cukai yang menerima pembayaran membukukan data CD yang dikenakan pembayaran ke dalam Buku Catatan Pabean untuk CD


      Suara Anda

      Turn off/on Options Smileys History FAQ Kide Chat

      3:52-- G_9713: Walikum salam
      7:42-- G_8684: sip bos
      9:40-- G_2916: halo sore
      9:42-- G_2916: mau nanya pak
      14:09-- G_8637: dsd cek
      10:14-- G_5546: MAU NANYA PAK
      10:15-- G_5546: CV ROSINDO MANDIRI ALAMATNYA DIMANA PAK TQ SBLM DAN SSDHNYA
      0:54-- G_3340: apakah ada kepala seksi penyitaan beacukai medan yang bernama bpk Budi? trm ksh
      4:53-- G_5178: distruktur organisasi kami tidak ada kepala seksi penyitaan.., trm kasih
      4:03-- G_4457: bea cukai itu apa sih???
      6:38-- G_3574: Barang penumpang kena bea ato gak
      1:57-- G_7969: Pagi Pak Customs !
      2:52-- G_5813: PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.04/2010.
      2:59-- G_5813: inti dari pmk tersebut, Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan,
      3:00-- G_5813: Barang Dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau baran
      3:01-- G_5813: barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
      3:06-- G_5813: Terhdp Barang Pribadi Penumpang sbagmana dimaksud dgn nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga utk setiap kedatangan,diberikan pembebasan bea masuk.
      3:11-- G_5813: Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
      2:07-- G_5089: ada pak danil?
      2:29-- G_3806: Bea Cukai Medan Luar biasa..
      2:37-- G_3806: sd
      2:37-- G_3806: Ga mantap ..ga ada voley hari ini.
      8:29-- G_5484: hari ini pekan bersih..ruangan dibersihin....
      8:08-- G_7050: Mana ini..Peraturan ekspor koq gak update..
      15:46-- G_1646: kasih tahu juga dong prosedur jadi eksportir kain tenun
      5:39-- G_4014: jembud lah semua
      6:48-- G_5913: cukup membantu
      3:09-- G_5188: pagi bc.... :)
      15:55-- G_3213: apakah sudah ada juknis pembayaran bea ekspor tambang yang 20%
      11:19-- G_5917: tolong informasi workshop fronttliner di batam
      23:41-- G_2674: korupsi semuaaaaaaaaaaaaaa buat BC yang di kantorpos, taaunya malakin orang kek preman aja :@
      3:28-- G_3329: selamat pagi
      3:02-- G_2674: bea cukai = tikus2 dari pemerintahan, oknum2 tikus merusak nama bea cukai aja zzzzzzzzzz :@
      8:52-- G_9793: ada ada ajah cc bea cukai
      4:01-- G_4602: mana berita outbondnya..
      4:01-- G_4602: mana berita tentang outbond..

      Name: G_5876
      Message:

      Link Terkait

      Pengaduan Masyarakat

      Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :

      Polling

      Menurut Anda Bagaimana Kinerja Pelayanan kami ?