Pada hari Selasa tanggal tujuh bulan Mei tahun dua ribu tiga belas, sekitar pukul 08.45 WIB, Petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan melakukan penindakan terhadap penumpang perempuan Warga Negara Indonesia berinisial "ND" dengan nomor Paspor W 850982 ex penumpang pesawat Indonesia Air Asia Nomor Flight QZ8051 rute Kuala Lumpur (KUL) - Medan (MES) yang membawa ±9 (sembilan) gram serbuk kristal, yang disembunyikan di dalam kantong rok mini bahan jeans yang disimpan dalam koper bagasi, yang diduga methamphetamine.

Temuan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap seorang penumpang perempuan yang terlihat mencurigakan. Selanjutnya petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap orang tersebut dan barang bawaan pribadinya. Saat pemeriksaan tas handcarry tidak ditemukan adanya barang larangan, selanjutnya petugas memeriksa koper yang ada pada bagasi. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bagasi, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik yang berisi serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine di dalam salah satu kantong pakaian berupa rok mini.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Medan untuk dilakukan rontgen. Dari hasil rontgen dan pemeriksaan dokter, tidak ada ditemukan benda lain di dalam perut tersangka. Dari hasil temuan tersebut, tersangka dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.