Pada hari Jumat tanggal tiga bulan Mei tahun dua ribu tiga belas, sekitar pukul 17.15 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan melakukan penindakan terhadap penumpang laki-laki warga negara Malaysia berinisial "STS" dengan nomor Paspor A 20390396 ex penumpang pesawat Indonesia Air Asia Nomor Flight AK 1354 rute Kuala Lumpur (KUL) - Medan (MES) yang membawa 1 (satu) gram sebuk kristal yang disembunyikan di dalam pulpen yang disimpan di dalam tas handcarry, yang diduga methamphetamine.

Temuan ini didasarkan pada kecurigaan awal petugas Bea Cukai terhadap seorang penumpang laki-laki yang terlihat mencurigakan. Selanjutnya petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut dan barang bawaan pribadinya secara mendalam. Saat pemeriksaan tas handcarry tidak ditemukan barang larangan, kecurigaan petugas mengarah kepada 3 (tiga) buah pulpen di dalam tas. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan cara membongkar pulpen tersebut dan ditemukan klip berisi serbuk kristal yang diduga methamphetamine di dalam salah satu pulpen.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Medan untuk dilakukan rontgen. Dari hasil rontgen dan pemeriksaan dokter, tidak ada ditemukan benda lain di dalam perut tersangka. Dari hasil temuan tersebut, tersangka dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.