Berita Pers

Pelayanan Kepabeanan

  • Link Internal
  • Link Eksternal
  • Kantor Pusat Bea dan Cukai
  • KPU Tanjung Priok
  • Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri
  • KPPBC Madya Sukarno Hatta
  • KPPBC Madya Tanjung Emas
  • KPPBC Madya Tanjung Perak
  • KPPBC Madya Malang
  • KPPBC Madya Kudus
  • KPPBC Madya Kediri
    • Departemen Keuangan
    • Departemen Perdagangan
    • Departemen Kesehatan
    • Departemen Perindustrian
    • Departemen Pertanian
    • Badan POM
    • Direktorat Jenderal Pajak
    • WCO
    • Bea Cukai Singapura
    • Bea Cukai Australia
    • Bea Cukai Amerika

      Penggagalan Upaya Penyelundupan Methamphetamine Oleh Petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan

      Kamis, 14 Maret 2013 00:00
      Cetak
      Pada hari Selasa tanggal dua belas bulan Maret tahun dua ribu tiga belas, sekitar pukul 09.10 WIB, Petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan melakukan penindakan terhadap penumpang laki-laki  warga negara Indonesia berinisial “MN” No. Paspor V 910020 ex penumpang pesawat Indonesia Air Asia Nomor Flight QZ 8051 rute Kuala Lumpur (KUL) – Medan (MES) yang membawa 1 (satu) gram yang disembunyikan dalam  kantong celana belakang sebelah kiri, yang diduga methamphetamine.

      Temuan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap seorang penumpang laki-laki yang kelihatan mencurigakan. Selanjutnya petugas Bea Cukai melakukan  pemeriksaan  terhadap   orang  tersebut  secara  mendalam  terhadap barang bawaan pribadinya. Saat  pemeriksaan, tersangka sempat mengeluarkan sesuatu, kemudian menyimpannya lagi dengan cepat ke dalam kantong celana belakang sebelah kiri. Petugas pun menyikapi hal itu dengan memerintahkan tersangka untuk mengeluarkan barang tersebut dari kantongnya, dan diperlihatkan oleh tersangka berupa 1 (satu) bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih bening dan sebagian berwarna merah yang diduga methamphetamine. Pemeriksaan barang tersebut dilakukan menggunakan ionscan dan terdeteksi methamphetamine.

      Untuk lebih memastikan, tersangka dibawa ke rumah sakit Elisabeth untuk di rontgen. Hasil rontgen dan pemeriksaan dokter, tidak ada ditemukan benda lain di dalam perut tersangka. Dari hasil temuan tersebut, tersangka dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

      Link Terkait

      Pengaduan Masyarakat

      Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :

      Polling

      Menurut Anda Bagaimana Kinerja Pelayanan kami ?