Pihak Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan kembali berhasil menangkap seorang penumpang perempuan berinisial “FBMN”, dengan nomor paspor W 951878 Warga Negara Indonesia yang membawa 3 (tiga) bungkus berbentuk kapsul dilapisi kondom berisi serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis menthampetamine. Penumpang tersebut mendarat di bandara Polonia Medan pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2012 sekitar pukul 21.00 WIB dengan menggunakan pesawat Air Asia Nomor Flight AK-1356 rute Kuala lumpur Malaysia (KUL) – Medan (MES).
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai atas gerak gerik penumpang wanita yang baru tiba dari Kuala lumpur, atas kecurigaan tersebut petugas melakukan pemerikaan X-ray terhadap barang bawaan penumpang tersebut, dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan tidak ditemukan adanya barang larangan, kemudian dilakukan wawancara dan pemeriksaan dengan
ionscan, dan terdeteksi menthamphetamine.
Untuk lebih memastikan, tersangaka dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan Rontgen. Hasil rontgen dan pemeriksaan dokter ditemukan adanya 3 (tiga) buah kapsul di dalam perut tersangka.Untuk proses pengeluaran barang tersebut, tersangka dibawa ke KPPBC Madya Pabean B Medan.Selanjutnya barang tersebut dibawa ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan untuk pemeriksaan laboratorium. Dari hasil pemeriksaan laboratorium positif Menthaphetamine