Berita Pers

Pelayanan Kepabeanan

  • Link Internal
  • Link Eksternal
  • Kantor Pusat Bea dan Cukai
  • KPU Tanjung Priok
  • Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri
  • KPPBC Madya Sukarno Hatta
  • KPPBC Madya Tanjung Emas
  • KPPBC Madya Tanjung Perak
  • KPPBC Madya Malang
  • KPPBC Madya Kudus
  • KPPBC Madya Kediri
    • Departemen Keuangan
    • Departemen Perdagangan
    • Departemen Kesehatan
    • Departemen Perindustrian
    • Departemen Pertanian
    • Badan POM
    • Direktorat Jenderal Pajak
    • WCO
    • Bea Cukai Singapura
    • Bea Cukai Australia
    • Bea Cukai Amerika

      Penindakan Penyelundupan Ketamine Sebanyak 4,860 Kg Oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan

      Selasa, 12 Juni 2012 00:00
      Cetak

      Pada hari Sabtu, tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 08.00 WIB, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larang dan pembatasan berupa Ketamine dengan berat kotor lebih kurang 4.860 gram yang dibawa oleh seorang Laki-laki Warga Negara India berinisial MRKT. Modus penyelundupan yang dilakukan tersangka dengan cara disembunyikan dalam wadah stainless steel sebanyak 49 pcs.Penangkapan ini berdasarkan hasil Analisa Image X-ray, profiling penumpang dan diperkuat oleh respon anjing pelacak. Petugas mencurigai seorang penumpang berjenis kelamin Laki-laki yang baru turun dari pesawat  SilkAir (MI-234) rute Singapore-Medan yang mendarat diterminal Kedatangan Bandara Internasional Polonia Medan.Atas kecurigaan tersebut petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan pribadinya. Dari pemeriksaan terhadap 2 karton bagasi terdapat 58 pcs wadah dari stainless steel, yang pada 49 pcs wadah tersebut ditemukan masing-masing  1(satu) bungkus barang berbentuk serbuk putih dan 9 pcs wadah kosong  yang diperuntukkan untuk mengelabui petugas.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium  Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan, diketahui barang berbentuk serbuk putih tersebut positif Ketamine yang diperkirakan nilai barang lebih kurang  4,8 miliar Rupiah. Ini merupakan penegahan Narkotika yang kesembilan kalinya selama tahun 2012.

      Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf (e) jo pasal 103 huruf (c) dan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 jo.197 tentang peredaran illegal sedian farmasi Ketamine yang diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
      Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara

      Link Terkait

      Pengaduan Masyarakat

      Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :

      Polling

      Menurut Anda Bagaimana Kinerja Pelayanan kami ?