Pada hari minggu, tanggal 29 April 2012 sekitar pukul 08.00 WIB, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan Narkotika Golongan I jenis Heroin seberat ± 10.110,1 (sepuluh ribu seratus sepuluh koma satu) gr. Barang larangan ini dibawa oleh seorang Perempuan WN Indonesia berinisial SSS (38thn) dan penerima barang MC (41thn)
Kronologis penindakan sbb:
Hasil profiling terhadap penumpang, Tim Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Medan mencurigai seorang penumpang berjenis kelamin Perempuan penumpang pesawat Air Asia Malaysia (AK-1350) rute Kuala Lumpur – Medan yang mendarat di terminal Bandara Internasional Polonia pada hari Minggu tanggal 29 April 2012 pukul 08.00 WIB yang diduga membawa barang larangan berupa narkotika.
Atas kecurigaan tersebut Tim CNT KPPBC Tipe Madya Pabean Medan terus mengawasi penumpang tersebut dan selanjutnya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan pribadinya. Dari pemeriksaan ditemukan dinding buatan (false concealment) pada koper dan dibalik dinding buatan tersebut terdapat barang berbentuk bubuk coklat.
Selain pada dinding koper tersebut ditemukan juga barang serupa pada 5 (lima) buah dalam kemasan makanan kaleng.Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium (Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, DJBC) Cempaka Putih, diketahui barang berbentuk bubuk kecoklatan tersebut positif Heroin dengan berat kotor ± 10.110,1 (sepuluh ribu seratus sepuluh koma satu) gram Narkotika Golongan I jenis Heroin.
Estimasi total nilai barang ± Rp 20.220.200.000,- (dua puluh milyar dua ratus dua puluh juta dua ratus ribu rupiah).
Tim CNT KPPBC Tipe Madya Pabean Medan dan Tim CNT Kantor Pusat DJBC bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penerima barang tersebut yaitu seorang wanita warga negara Indonesia berinisial MC dikawasan Cempaka Putih Jakarta Timur.
Penangkapan ini merupakan penegahan Narkotika Golongan I jenis Heroin terbesar yang pernah ditegah DJBC.
Upaya penggagalan ini merupakan bentuk fungsi DJBC sebagai community protector untuk melindungi generasi muda bangsa dari bahaya penyalagunaan narkotika. Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang maka dengan penggagalan penyelundupan 10.110,1 (sepuluh ribu seratus sepuluh koma satu) gram Heroin ini, sekitar 50.550 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika
Tindak lanjutTersangka dan Barang bukti diserahkan kepada Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan lebih lanjut.
Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :