Pada hari Sabtu tanggal 11 Pebruari 2011, sekitar pukul 13.30 WIB, Petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan melakukan penindakan terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial “HG” No. Paspor S 471358 Warga Negara Indonesia, ex penumpang pesawat Fire Fly Nomor Flight fy 3412 rute Subang (SUB) – Medan (MES) yang membawa 1 (satu) bungkus berbentuk kapsul berlapis kondom berisi serbuk kristal putih yang disimpan dalam anus diduga narkotika/methamphetamine dengan berat total ± 28 (dua puluh delapan) gram
Temuan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap seorang penumpang laki-laki setelah melewati x-ray, memperlihatkan gerak-gerik yang mencuringakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan ionscan terdeteksi positif methamphetamine. Atas temuan ini dilakukan pemeriksaan mendalam dan wawancara. Dari hasil wawancara diketahui bahwa yang bersangkutan bernama ‘HG’, Warga Negara Indonesia dengan Nomor Paspor S 471358, tempat tanggal lahir : Aek Korsik, 05 Maret 1973 memperlihatkan perilaku yang mencurigakan dan diduga menyembunyikan sesuatu dalam anggota tubuhnya dan hasil pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dan pemeriksaan badan ditemukan bong sabu.
Untuk lebih memastikan, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Santa Elisabeth untuk dirontgen. Hasil rontgen dan pemeriksaan dokter diperoleh informasi terdapat 1 (satu) buah kapsul dalam perut tersangka. Guna proses pengeluaran barang tersebut tersangka dibawa ke KPPBC Madya Pabean B Medan. Selanjutnya barang tersebut dibawa ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan untuk pemeriksaan laboratorium.
Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :