Pesatnya perkembangan industri dan perdagangan menimbulkan tuntutan masyarakat agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha. Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berfungsi sebagai fasiltator perdagangan harus dapat membuat proses bisnis dan regulasi yang dapat mengantisipasi perkembangan dalam masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah. Dalam menjalankan tugasnya, DJBC memiliki 4 fungsi, yaitu:
Sebagai bagian dari Masyarakat Internasional, Indoneisa telah melakukan kerjasama dan kesepakatan dalam kerangka hubungan Biltaeral, regional, maupun Multilateral. Sebagaisalah satu bentuk kerjasama regional, Indonesia selaku salah satu negara anggota ASEAN telah menyepakati dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang bertujuan untuk menjadikan ASEAN kawasan yang stabil, makmur dan kompetitif. Untuk itu Masyarakat Ekonomi ASEAN akan mengubah wajah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas atas barang, jasa, investasi, tenaga kerja dan aliran modal.
Roadmap Realisasi MEA
MEA adalah perwujudan integrasi ekonomi ASEAN dalam artian akan terealisai sitem perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN. Perjalanan terbentuknya MEA telah dilakukan melalui beberapa tahapan pertemuan, yaitu:
Karakterisitik MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi dari integrasi ekonomi yang dianut dalam visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonmi melalui inisiatif ang ada dan daru dengan batas waktu yang jelas.
Bentuk kerjasama dalam MEA diantaranya:
Dalam pelaksanaannya MEA memiliki 4 karakteristik dasar, yaitu:
Perubahan setelah berlakunya MEA
1.Prosedur bea cukai lebih sederhana
Salah satu poin utama MEA yaitu free flow of goods, yang berarti tidak ada hambatan tarif barier, selain itu DJBC juga akan melaksanakan ASEAN Single Window sehingga akan mempermudah segala proses ekspor impor antar negara ASEAN. Indonesia sudah mempunyai pengalaman menggunakan sistem ini terbukti dengan kelancaran proses INSW.
2.Adanya sistem self-certification
Ini adalah sistem yang memungkinkan pengekspor menyatakan keaslian produk mereka sendiri dan menikmati tarif preferensial di bawah skema ASEAN-FTA (Free Trade Area). Hal ini disebutkan dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.04/2013 tanggal 9 Desember 2013 tentang pengenaan Taif Bea Masuk dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) dengan menggunakan sistem sertifikasi Mandiri (Self Ceritifation) dan dijelaskan lebih lanjut dalam peraturaan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Skema ASEAN In Goods Agreement (ATIGA) dengan menggunakan sistem Sertifikasi Mandiri (self Certification).
3.Harmonisasi standar produk
ASEAN akan memberlakukan sistem harmonisasi produk industri. Hingga saat ini terdapat 7 jenis prodk yang menjadi prioritas harmonisasi, yaitu:
Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :