SEKILAS TENTANG MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

Rabu, 02 September 2015 14:21
Cetak

Pesatnya perkembangan industri dan perdagangan menimbulkan tuntutan masyarakat agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha. Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berfungsi sebagai fasiltator perdagangan harus dapat membuat proses bisnis dan regulasi yang dapat mengantisipasi perkembangan dalam masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah. Dalam menjalankan tugasnya, DJBC memiliki 4 fungsi, yaitu:

  • Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan memberantas penyelundupan (Community Protector)
  • Melindungi industri di dalam negeri dari masuknya barang-barang impor yang membuat persaingan yang tidak sehat (industrial Assistance)
  • Memberikan fasilitas perdagangan dan mendorong kelancaran lalu lintas barang (Trade Facilitator)
  • Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara (revenue Collector)

 

Sebagai bagian dari Masyarakat Internasional, Indoneisa telah melakukan kerjasama dan kesepakatan dalam kerangka hubungan Biltaeral, regional, maupun Multilateral. Sebagaisalah satu bentuk kerjasama regional, Indonesia selaku salah satu negara anggota ASEAN telah menyepakati dibentuknya  Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang bertujuan untuk menjadikan ASEAN kawasan yang stabil, makmur dan kompetitif. Untuk itu Masyarakat Ekonomi ASEAN akan mengubah wajah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas atas barang, jasa, investasi, tenaga kerja dan aliran modal.

 

Roadmap Realisasi MEA

MEA adalah perwujudan integrasi ekonomi ASEAN dalam artian akan terealisai sitem perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN. Perjalanan terbentuknya MEA telah dilakukan melalui beberapa tahapan pertemuan, yaitu:

  • Pada KTT di Kuala Lumpur (Desember 1997) para pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonmi.
  • Pada KTT Bali (Oktober 2003), para pemimpin negara di kawasan ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020
  • Selanjutnya, pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (Agustus 2006) di Kuala Lumpur telah menyepakati untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.
  • Pada KTT ASEAN ke -12 (Januari 2007), para pemimpin negara di Kawasan ASEAN menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan MEA pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN VISI 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015.

 

Karakterisitik MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi dari integrasi ekonomi yang dianut dalam visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonmi melalui inisiatif ang ada dan daru dengan batas waktu yang jelas.

Bentuk kerjasama dalam MEA diantaranya:

  1. Pengembangan sumber daya manusia serta peningkatan kapasitas
  2. Pengakuan kualifikasi profesional
  3. Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan
  4. Langkah-langkah pembiayaan perdagangan
  5. Meningkatkan infrastruktur
  6. Pengmbangan trasnsaksi elektronik melalui e-ASEAN
  7. Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah
  8. Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangung Masyarakat Ekonomi ASEAN

 

Dalam pelaksanaannya MEA memiliki 4 karakteristik dasar, yaitu:

  1. Pasar tunggal dan berbasis produksi
  2. Kawasan ekonomi yang kompetitif
  3. Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
  4. Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global

 

Perubahan setelah berlakunya MEA

1.Prosedur bea cukai lebih sederhana

Salah satu poin utama MEA yaitu free flow of goods, yang berarti tidak ada hambatan tarif barier, selain itu DJBC juga akan melaksanakan ASEAN Single Window sehingga akan mempermudah segala proses ekspor impor antar negara ASEAN. Indonesia sudah mempunyai pengalaman menggunakan sistem ini terbukti dengan kelancaran proses INSW.

2.Adanya sistem self-certification

Ini adalah sistem yang memungkinkan pengekspor menyatakan keaslian produk mereka sendiri dan menikmati tarif preferensial di bawah skema ASEAN-FTA (Free Trade Area). Hal ini disebutkan dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.04/2013 tanggal 9 Desember  2013 tentang pengenaan Taif Bea Masuk dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) dengan menggunakan sistem sertifikasi Mandiri (Self Ceritifation) dan dijelaskan lebih lanjut dalam peraturaan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Skema ASEAN In Goods Agreement (ATIGA) dengan menggunakan sistem Sertifikasi Mandiri (self Certification).

3.Harmonisasi standar produk

ASEAN akan memberlakukan sistem harmonisasi produk industri. Hingga saat ini terdapat 7 jenis prodk yang menjadi prioritas harmonisasi, yaitu:

  • Produk karet
  • Obat tradisional
  • Kosmetik
  • Pariwisata
  • Sayur dan buah segar
  • Udang dan budidaya perikanan
  • Ternak

Link Terkait

Pengaduan Masyarakat

Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :

Polling

Menurut Anda Bagaimana Kinerja Pelayanan kami ?