Berita Pers

Pelayanan Kepabeanan

Pengawasan

  • Link Internal
  • Link Eksternal
  • Kantor Pusat Bea dan Cukai
  • KPU Tanjung Priok
  • Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri
  • KPPBC Madya Sukarno Hatta
  • KPPBC Madya Tanjung Emas
  • KPPBC Madya Tanjung Perak
  • KPPBC Madya Malang
  • KPPBC Madya Kudus
  • KPPBC Madya Kediri
    • Departemen Keuangan
    • Departemen Perdagangan
    • Departemen Kesehatan
    • Departemen Perindustrian
    • Departemen Pertanian
    • Badan POM
    • Direktorat Jenderal Pajak
    • WCO
    • Bea Cukai Singapura
    • Bea Cukai Australia
    • Bea Cukai Amerika

      PENEGAHAN BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B MEDAN

      Jumat, 11 Januari 2013 09:43
      Cetak
      Pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2013 pukul 10.00 WIB, berlokasi di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, digelar Press Release Penegahan Barang Larangan dan Pembatasan


      Penegahan dilakukan karena barang-barang tersebut termasuk dalam kategori Barang Larangan dan Pembatasan yang masuk ke daerah pabean Indonesia melalui Kantor Pos Lalu Bea Medan dan Bandara Internasional Polonia Medan tanpa dilengkapi izin dari instansi teknis terkait


      Barang-barang yang ditegah oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan tersebut antara lain:

      1. 6 (enam) unit Airsoft Gun, 47 (empat puluh tujuh) pcs spare part, dan 10 (sepuluh) pcs High Power Stun Gun (Alat Kejut) yang ditegah karena tidak memiliki izin dari POLRI;
      2. Obat-obatan dan Suplement; terdiri atas 1.310 botol (berisi total 58.462 kapsul), 1.398 sachet, dan 405 botol (berisi total 6.150 ml) yang ditegah karena tidak memiliki izin dari BPOM;
      3. 3 (tiga) pcs Sextoys yang ditegah karena melanggar Undang-Undang Pornografi;
      4. 135 (seratus tiga puluh lima) unit Handphone Blackberry yang ditegah karena tidak memiliki izin dari Kemkominfo.

      Pelaksanaan penegahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketertiban khususnya dalam bidang perijinan pemasukan barang impor ke daerah Pabean Indonesia serta meminimalisasi jumlah barang-barang tanpa izin resmi yang memasuki wilayah Indonesia, sebagaimana fungsi DJBC sebagai Community Protector untuk melindungi masyarakat.

      Suara Anda

      Turn off/on Options Smileys History FAQ Kide Chat

      3:52-- G_9713: Walikum salam
      7:42-- G_8684: sip bos
      9:40-- G_2916: halo sore
      9:42-- G_2916: mau nanya pak
      14:09-- G_8637: dsd cek
      10:14-- G_5546: MAU NANYA PAK
      10:15-- G_5546: CV ROSINDO MANDIRI ALAMATNYA DIMANA PAK TQ SBLM DAN SSDHNYA
      0:54-- G_3340: apakah ada kepala seksi penyitaan beacukai medan yang bernama bpk Budi? trm ksh
      4:53-- G_5178: distruktur organisasi kami tidak ada kepala seksi penyitaan.., trm kasih
      4:03-- G_4457: bea cukai itu apa sih???
      6:38-- G_3574: Barang penumpang kena bea ato gak
      1:57-- G_7969: Pagi Pak Customs !
      2:52-- G_5813: PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.04/2010.
      2:59-- G_5813: inti dari pmk tersebut, Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan,
      3:00-- G_5813: Barang Dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau baran
      3:01-- G_5813: barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
      3:06-- G_5813: Terhdp Barang Pribadi Penumpang sbagmana dimaksud dgn nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga utk setiap kedatangan,diberikan pembebasan bea masuk.
      3:11-- G_5813: Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
      2:07-- G_5089: ada pak danil?
      2:29-- G_3806: Bea Cukai Medan Luar biasa..
      2:37-- G_3806: sd
      2:37-- G_3806: Ga mantap ..ga ada voley hari ini.
      8:29-- G_5484: hari ini pekan bersih..ruangan dibersihin....
      8:08-- G_7050: Mana ini..Peraturan ekspor koq gak update..
      15:46-- G_1646: kasih tahu juga dong prosedur jadi eksportir kain tenun
      5:39-- G_4014: jembud lah semua
      6:48-- G_5913: cukup membantu
      3:09-- G_5188: pagi bc.... :)
      15:55-- G_3213: apakah sudah ada juknis pembayaran bea ekspor tambang yang 20%
      11:19-- G_5917: tolong informasi workshop fronttliner di batam
      23:41-- G_2674: korupsi semuaaaaaaaaaaaaaa buat BC yang di kantorpos, taaunya malakin orang kek preman aja :@
      3:28-- G_3329: selamat pagi
      3:02-- G_2674: bea cukai = tikus2 dari pemerintahan, oknum2 tikus merusak nama bea cukai aja zzzzzzzzzz :@
      8:52-- G_9793: ada ada ajah cc bea cukai
      4:01-- G_4602: mana berita outbondnya..
      4:01-- G_4602: mana berita tentang outbond..

      Name: G_8593
      Message:

      Link Terkait

      Pengaduan Masyarakat

      Kirimkan pengaduan atau keluhan anda melalui :

      Polling

      Menurut Anda Bagaimana Kinerja Pelayanan kami ?